Surabaya || Metrosurya.com - Kantor Aliansi Madura Indonesia (AMI) memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai dugaan sambungan air ilegal yang dikaitkan dengan lokasi tempat pengurus AMI.
AMI menegaskan bahwa bangunan yang dimaksud merupakan rumah kontrakan. Pengurus AMI berstatus sebagai penyewa dan bukan pemilik rumah, sehingga tidak mengetahui riwayat pemasangan maupun kondisi instalasi air sebelum menempati rumah tersebut.
Setelah persoalan tersebut diketahui, pemilik rumah telah datang langsung ke kantor PDAM Kota Surabaya untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai prosedur yang berlaku, termasuk melakukan pembayaran atas tunggakan yang menjadi tanggung jawabnya.
AMI menghormati langkah penertiban yang dilakukan oleh PDAM sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap setiap dugaan pelanggaran. Namun demikian, AMI berharap tidak ada penghakiman maupun penyematan stigma kepada pihak yang bukan merupakan pemilik rumah ataupun pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan sambungan tersebut.
Menanggapi narasi yang berkembang di masyarakat, AMI menyampaikan bahwa organisasi ini tetap berkomitmen berada di garda terdepan dalam mengawal kepentingan rakyat dan penegakan hukum.
"Kami bukan begal air seperti yang dinarasikan. Kami adalah pengawal kepentingan rakyat yang konsisten mengawal, mengkritisi, dan melawan setiap dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, siapa pun yang menyalahgunakan uang rakyat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, kami juga menghormati penegakan hukum yang dilakukan secara objektif, adil dan berdasarkan fakta," tandas Bendahara AMI.
Baca juga: Mantan Jampidsus Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi, AMI Desak Polri Segera Tangkap Dan Penjarakan
AMI mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat.
Organisasi ini memastikan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, konstruktif, dan bertanggung jawab demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih serta pelayanan publik yang lebih baik. (@red)
Editor : redaksi