Diduga Raup Ratusan Juta dari Pungli PTSL, Kades Sogo Absen di Pengadilan Negeri Lamongan

Reporter : redaksi

LAMONGAN, METROSURYA — Kepala Desa Sogo, Supeno Hadi Wibowo, yang menjadi tergugat dalam perkara gugatan dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023, tidak menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (4/5/2026).

Sidang dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2026 itu mengagendakan pemeriksaan awal atas gugatan yang diajukan terkait pelaksanaan PTSL di Desa Sogo, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Baca juga: Kisah Cinta, Siswi SMP di Lamongan yang Berjuang di Warung "Malam" Demi Sekolah Kini Dibantu Ipda Purnomo

Ketidakhadiran tergugat disampaikan oleh kuasa penggugat, Sahudi Ersad, S.H., usai persidangan. Ia menilai sikap tersebut menunjukkan ketidakkooperatifan dalam memenuhi panggilan hukum.

“Sebagai tergugat, seharusnya yang bersangkutan kooperatif dan hadir dalam sidang pertama yang telah dijadwalkan pukul 10.00 WIB,” ujar Sahudi.

Dalam perkara ini, selain Kepala Desa Sogo, Bupati Lamongan juga turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

Sahudi yang juga menjabat sebagai Ketua Melanesia Corruption Watch (MCW) mengatakan, pihaknya tidak hanya menempuh jalur perdata, tetapi juga melaporkan dugaan pungli tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Baca juga: Pembukaan MATAMUDA 2026/2027, MI Hayatul Islam Siapkan Generasi Madrasah yang Unggul Berakhlak Mulia dan Berprestasi

Pada hari yang sama, Senin (4/5/2026), laporan resmi dilayangkan terhadap Supeno Hadi Wibowo terkait dugaan pungli dalam program PTSL tahun anggaran 2023.

Dalam laporan tersebut, warga diduga dikenai biaya sebesar Rp600.000 hingga Rp700.000 per sertifikat. Padahal, merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, biaya maksimal program PTSL di wilayah Pulau Jawa ditetapkan sebesar Rp150.000 per sertifikat.

“Dengan alokasi sekitar 500 bidang, dugaan pungli ini perlu didalami karena nilainya cukup signifikan,” kata Sahudi.

Baca juga: Kasus KIP Kuliah Unisla: Pelapor Cabut Aduan di Kejari Lamongan, Alihkan Laporan ke Kejati Jatim

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Desa Sogo terkait ketidakhadirannya dalam persidangan maupun laporan dugaan pungli yang dilayangkan ke Kejari Lamongan. ( @dex )

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru