Angka Perceraian di Lamongan Masih Tinggi Awal 2026: Masalah Ekonomi dan Perselisihan Jadi Pemicu Utama

Reporter : redaksi

Metrosurya.com,​LAMONGAN Tren perceraian di Kabupaten Lamongan menunjukkan angka yang cukup memprihatinkan pada dua bulan pertama tahun 2026.

Data terbaru dari Pengadilan Agama (PA) Lamongan mencatat ratusan perkara telah masuk, di mana mayoritas inisiatif perpisahan datang dari pihak istri (cerai gugat).

Baca juga: Dedikasi 10 Tahun Rawat Ribuan ODGJ dan Anak Yatim, Ipda Purnomo Terima Penghargaan dari Kapolres Lamongan

​Statistik Perkara Masuk dan Putusan
​Berdasarkan keterangan Panitera PA Lamongan, Mazir, terdapat fluktuasi jumlah perkara pada awal tahun ini. Meski jumlah perkara masuk di bulan Februari sedikit menurun dibanding Januari, total akumulasinya tetap tergolong tinggi.

Faktor Pemicu Keretakan Rumah Tangga
Mazir mengungkapkan bahwa akar permasalahan dari banyaknya rumah tangga yang kandas di Lamongan masih berkutat pada masalah klasik, yakni ekonomi dan konflik internal.
Masalah Ekonomi: Menjadi faktor terbesar dengan total 118 kasus. Terdapat tren peningkatan dari Januari (55 kasus) ke Februari (63 kasus).
Perselisihan Terus-Menerus: Mencapai 117 kasus, yang dipicu oleh pertengkaran yang tidak kunjung usai antar pasangan.

Baca juga: Danramil 0812/08 Sambeng menjadi komandan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Alun-Alun Lamongan

Penyebab Lain yang Menonjol
Selain dua faktor utama di atas, PA Lamongan juga mencatat berbagai alasan lain yang menyebabkan pasangan memutuskan untuk berpisah:
Ditinggalkan salah satu pihak: 32 kasus.
Perzinaan: 22 kasus.
Perjudian: 17 kasus.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): 13 kasus.

"Faktor ekonomi dan perselisihan yang terjadi secara terus-menerus masih mendominasi alasan diajukannya perceraian di wilayah kami," ujar Mazir pada Sabtu (28/3/2026).

Baca juga: Gandeng Polres Lamongan, Kodim 0812 Gelar Edukasi "Stop Narkoba" bagi Peserta Korps Kadet RI

Tingginya angka cerai gugat menunjukkan bahwa pihak istri kini lebih berani mengambil langkah hukum ketika stabilitas ekonomi maupun keharmonisan dalam rumah tangga tidak lagi terpenuhi.

( Sugianto )

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru