Sinergi BPKAD dan BPN Jombang Percepat Sertifikasi Aset Daerah

Reporter : redaksi

Metrosurya.com,JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang terus memperkuat pengamanan aset daerah melalui percepatan proses sertifikasi tanah milik pemerintah. Upaya ini dilakukan melalui sinergi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pengamanan barang milik daerah dilakukan melalui tiga aspek, yakni pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum.

Baca juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC

Pengamanan fisik dilakukan dengan pemasangan tanda batas atau tanda letak tanah. Sementara pengamanan administrasi dilakukan melalui penyimpanan dokumen bukti kepemilikan tanah. Adapun pengamanan hukum dilakukan melalui proses sertifikasi tanah agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Untuk mempercepat proses tersebut, BPKAD bersama BPN Kabupaten Jombang secara intens melakukan kunjungan lapangan guna melaksanakan pengukuran tanah. Tahapan ini merupakan langkah awal dalam proses pengajuan sertifikasi aset daerah.
Saat ini, kegiatan pengukuran telah dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya di SDN Badang 1 Kecamatan Ngoro dan Kantor Kecamatan Wonosalam.

Dalam pelaksanaannya, tim pengukuran juga didampingi oleh pihak sekolah serta perangkat desa setempat guna memastikan kejelasan batas dan status lahan.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Megaluh Dukung Ketahanan Pangan dengan Kegiatan Pengecekan Pertumbuhan Tanaman Jagung

Kegiatan ini merupakan tahap awal dalam pengajuan sertifikasi hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang. Proses tersebut melalui beberapa tahapan, mulai dari pengukuran, penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT), pengajuan permohonan hak pakai, tahap penelitian berkas, hingga akhirnya diterbitkan sertifikat hak pakai oleh BPN.

Selain proses pengukuran, pada waktu yang berbeda tim dari BPKAD dan BPN juga melakukan tahapan penelitian dengan melakukan kunjungan langsung ke sejumlah desa. Kegiatan ini bertujuan melengkapi dokumen administrasi yang memerlukan tanda tangan serta pengesahan dari pihak pemerintah desa.

Beberapa desa yang telah dikunjungi dalam tahap penelitian antara lain Desa Karangmojo di Kecamatan Plandaan, Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh, Desa Plandi Kecamatan Jombang, Desa Dukuhklopo Kecamatan Peterongan, Desa Mlaras dan Desa Sumobito di Kecamatan Sumobito, serta Desa Panglungan Kecamatan Wonosalam.

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Plemahan Polres Jombang Tinjau Lahan Jagung

Tahapan penelitian ini menjadi proses akhir sebelum sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang diterbitkan oleh BPN.

Melalui sinergi dan percepatan proses ini, diharapkan pensertifikatan aset daerah di Kabupaten Jombang dapat segera terselesaikan secara bertahap sehingga pengamanan aset pemerintah dapat dilakukan secara lebih optimal serta memiliki kepastian hukum yang kuat.(gondrong)

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru