Anggaran Reses Rp 22 Juta Dipertanyakan, Warga Hanya Terima Roti dan Rp 50 Ribu

Reporter : redaksi

SURABAYA, METROSURYA.com – Pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Kota Surabaya berinisial “BI” dari Fraksi PPP, Komisi C, di Balai RW 04, Kelurahan Sidotopo Kulon, menuai sorotan warga. Forum yang seharusnya menjadi wadah penyerapan aspirasi masyarakat itu dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang disebut mencapai Rp 22 juta per kegiatan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah peserta yang hadir diperkirakan sekitar 100 orang. Dalam kegiatan tersebut, warga mengaku menerima konsumsi berupa roti dan uang transport sebesar Rp 50.000.
Padahal, dalam ketentuan umum pelaksanaan reses DPRD, jumlah peserta maksimal dapat mencapai 250 orang dalam satu kali kegiatan. Jika merujuk pada pagu anggaran Rp 22 juta per reses, anggaran tersebut secara desain diperuntukkan bagi ratusan peserta.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan Dana Reses Kembali Jadi Sorotan, Kegiatan Legislator PAN Dipertanyakan


Secara matematis, apabila Rp 22 juta dibagi untuk kuota maksimal 250 orang, maka anggaran per peserta berada di kisaran Rp 88.000. Namun jika peserta yang hadir hanya sekitar 100 orang, maka secara teoritis rasio anggaran per peserta dapat mencapai lebih dari Rp 300.000 per orang. Perbandingan inilah yang kemudian memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.


“Kami hanya mendapat roti dan uang Rp 50.000. Kalau memang anggarannya sampai puluhan juta dan kuotanya ratusan orang, kami jadi bertanya-tanya ke mana sisanya,” ujar salah satu warga RW 04 Sidotopo Kulon yang hadir dalam kegiatan tersebut.


Warga lainnya juga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran. Menurutnya, reses semestinya menjadi forum serius untuk menyerap aspirasi rakyat.
“Kalau pesertanya sedikit dan fasilitasnya minim, sementara anggarannya besar, wajar kalau masyarakat ingin penjelasan,” katanya.


Secara regulasi, pelaksanaan reses DPRD diatur dalam Peraturan DPRD Kota Surabaya tentang Tata Tertib yang mewajibkan anggota dewan melaporkan hasil serta pelaksanaan kegiatan reses, termasuk aspek administratif dan pertanggungjawaban anggaran. Penggunaan anggaran kegiatan legislatif sendiri merujuk pada dokumen APBD serta peraturan penjabaran anggaran yang berlaku setiap tahun.


Sejumlah pertanyaan publik pun mengemuka, antara lain:

  • Apakah Rp 22 juta tersebut merupakan pagu maksimal atau realisasi penuh?
  • Berapa jumlah peserta yang tercatat dalam laporan resmi?
  • Apakah anggaran konsumsi dihitung berdasarkan kuota maksimal atau jumlah peserta riil?
  • Jika peserta tidak mencapai kuota, apakah terdapat sisa anggaran yang dikembalikan?
  • Siapa pelaksana teknis kegiatan dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari anggota DPRD Kota Surabaya berinisial “BI” maupun dari Sekretariat DPRD Kota Surabaya terkait rincian penggunaan anggaran kegiatan tersebut. red

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru