Metrosurya.com,JOMBANG – Fakta mengejutkan terungkap terkait pelaksanaan Program Nasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Jombang. Hingga saat ini, seluruh pembangunan fisik yang berkaitan dengan program tersebut disebut belum memiliki atau bahkan mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu disampaikan langsung oleh Joko Triono dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang saat dikonfirmasi awak media.
“Untuk PBG Koperasi Merah Putih, belum ada yang masuk ke DPMPTSP,” tegas Joko Triono.
Baca juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat sejumlah titik pembangunan yang diklaim sebagai bagian dari program nasional itu sudah mulai berjalan di beberapa desa di wilayah Jombang.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi dilakukan. PBG merupakan pengganti IMB dan menjadi syarat legalitas utama dalam pembangunan fisik gedung.
Jika benar pembangunan dilakukan tanpa pengajuan PBG, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah pihak pun mendesak agar instansi terkait tidak tutup mata dan segera melakukan klarifikasi serta pengawasan di lapangan. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting agar program nasional yang membawa nama pemerintah pusat tidak justru menimbulkan polemik di daerah.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Plemahan Polres Jombang Tinjau Lahan Jagung
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola atau penanggung jawab program Koperasi Desa Merah Putih di Jombang terkait belum adanya pengajuan PBG tersebut.
Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan ini.(gondrong)
Editor : redaksi