Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Sekolah di Sumedang, Lima Pelaku dan Satu Penadah Ditangkap

avatar redaksi

Metrosurya.com,Sumedang – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil membongkar komplotan spesialis pembobol sekolah yang beraksi di sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Sumedang. Sebanyak lima pelaku utama pencurian dan satu penadah berhasil diringkus.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian. “Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Sumedang,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga: Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda, Polisi Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Arus di Jalur Heritage Kota Cirebon

Dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K. menyebut kelima pelaku pencurian masing-masing berinisial ART (36), NFS (25), FF (19), BK (27), dan A (24). Polisi juga menangkap DKW (38) yang berperan sebagai penadah. “Sementara dua penadah lainnya yang dikenal dengan sebutan Ajo dan Bokep masih berstatus DPO,” kata Sandityo.

Kapolres menjelaskan, komplotan tersebut membobol empat sekolah pada 3 September 2025, yakni MTsN 1 Sumedang, Yayasan Al-Islam Sumedang, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang, dan SMK Pemuda Sumedang. Modus operandi mereka adalah merusak pintu dan jendela ruangan sebelum membawa kabur barang elektronik seperti laptop, proyektor, dan komputer dengan mobil rental Daihatsu Xenia.

Baca Juga: Pria Terbaring di Trotoar Tuparev Tak Bergerak, Warga Kedawung Langsung Hubungi Polisi

Barang curian itu kemudian dijual kepada penadah untuk direcah dan diperdagangkan kembali. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, linggis, obeng, kunci Y, tang, gembok, tas, serta puluhan barang elektronik hasil curian yang sebagian besar telah direcah.

Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: Hitungan Menit Jadi Penentu: Respon Cepat Jinakkan Api di Ruko Gunungjati

Nurhari

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

UUD PERS 40 1999