Truck yang di pakai para penggali dihentikan oleh anggota Polsek Waru, untuk memastikan dan melihat adanya barang bukti.
Sidoarjo, Metrosurya.com – Beredar informasi mengenai dugaan pencurian kabel Telkom di wilayah hukum Polsek Waru, Kabupaten Sidoarjo, yang dikaitkan dengan keterlibatan oknum polisi. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan bukti yang menguatkan klaim tersebut.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (12/3/2025) dini hari itu melibatkan aktivitas penggalian di sekitar Jalan Pepelegi Indah, Kecamatan Waru. Saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, tidak ditemukan barang bukti berupa kabel yang dicuri. Bahkan, alat berat dan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan tersebut juga telah diperiksa, tetapi tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Kapolsek Waru menegaskan bahwa jajarannya telah bertindak sesuai prosedur dalam menanggapi laporan masyarakat. "Kami telah menurunkan tim untuk memeriksa lokasi dan kendaraan yang diduga digunakan dalam pencurian. Hasilnya, tidak ada barang bukti yang mengarah pada dugaan pencurian kabel Telkom," ujar Kapolsek Waru.
Terkait tuduhan keterlibatan Iptu Dwi, Kanit Lantas Simokerto, pihak kepolisian menyatakan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. "Tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan anggota kepolisian dalam dugaan pencurian ini. Jika ada laporan resmi atau bukti konkret, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum," tambahnya.
Polsek Waru, bersama salah satu perwakilan LSM LIRA, sempat melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap truk yang digunakan dalam aktivitas penggalian tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah terjadi tindak pidana dalam proses penggalian. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tidak ditemukan unsur pidana.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus ini tidak memenuhi syarat sebagai tindak pidana. Pertama, tidak adanya laporan kehilangan dari warga, perangkat desa, maupun pemilik barang, dalam hal ini PT Telkom. Karena tidak ada pihak yang dirugikan dan kurangnya alat bukti, polisi tidak memiliki dasar hukum untuk menetapkan tersangka atau menahan pihak terkait. "Karena kurangnya alat bukti, kami tidak bisa melakukan penahanan," jelas pihak kepolisian.
Sementara itu, Ozan, pihak yang disebut sebagai penanggung jawab aktivitas penggalian, membantah adanya pencurian. "Memang ada kabel di dalam tanah, tetapi posisinya dalam, sehingga tidak bisa diambil. Karena itu, kami menutup kembali galian tersebut," ungkapnya.
Dengan demikian, informasi yang beredar mengenai dugaan pencurian kabel Telkom di Waru serta keterlibatan oknum kepolisian masih belum terbukti. Perlu adanya klarifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
(@red)
Editor : redaksi