Metrosurya.com, Lamongan - Seorang Ketua RT di Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, berinisial NB (40), harus mendekam di balik jeruji besi Polres Lamongan, Rabu (19/2/2025).
Pasalnya pria yang menjabat sebagai Ketua RT 01 RW 01 Desa Sungelebak ini malah memanfaatkan jabatannya untuk memeras tiga santri dari Pondok Pesantren Tanwirul Qulub di desa tempat tinggalnya.
Modus yang digunakan ketua RT cukup licik. Ia mencatut nama Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofyan Ali, untuk meyakinkan korban agar memberikan uang.
Dengan dalih bahwa masalah yang melibatkan ketiga santri akan dilanjutkan ke jalur hukum dan diberitakan di media, pelaku berhasil meraup uang sebesar Rp 3 juta dan dua ponsel milik dua dari tiga santri tersebut.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan penangkapan ketua RT tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Polsek Karanggeneng telah mengamankan seorang ketua RT yang diduga terlibat dalam penipuan dengan mencatut ya nama Kapolsek Karanggeneng .
Ya, benar, pelaku sudah kami amankan dan sudah ditahan di Polres Lamongan," kata Ipda Hamzaid.
Ipda Hamzaid menambahkan, modus yang dilakukan oleh NB adalah dengan menyebarkan kalimat-kalimat bohong untuk meyakinkan korban.
Pelaku mengatasnamakan Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofyan Ali, dan meminta uang imbalan sebesar Rp 1.500.000,- untuk masing-masing anak santri yang terlibat.
Pelaku berdalih bahwa uang tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan perkara dan tidak akan dipublikasikan ke media.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, tidak ada laporan resmi terkait pencurian di Polsek Karanggeneng.
Dari hasil penipuan dan penggelapan ini, pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 3.000.000,- yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," jelasnya.
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, ketika tiga santri Ponpes Tanwirul Qulub, yaitu IP, AH, dan IM, sedang berada di warung milik Kuntoro yang terletak di sebelah ponpes.
Ketiga santri tersebut hanya duduk-duduk di warung yang belum dibuka oleh pemiliknya.
Pada Selasa sore (18/2/2025) sekira pukul 16.00 WIB, pengasuh pondok dan orang tua wali mengambil inisiatif dengan bertandang ke Mapolsek Karanggeneng untuk menanyakan kejelasan soal hp milik anaknya yang di sita. Dari sinilah kalakukan bejat sang Ketua RT mulai terungkap.
Karena pihak polsek tidak merasa menangani atau mengamankan HP tersebut," lanjutnya.
Berawal dari kedatangan pihak pondok dan wali santri ini, ungkap Hamzaid, polisi bertindak dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan didapati fakta yang jelas.
Petugas kepolisian berkewajiban untuk mengusut perkara ini karena telah mencatut nama Kapolsek untuk menipu. Pelaku diamankan Selasa (18/2/2025) malam pukul 23.15 WIB dan langsung digiring ke Mapolsek Karanggeneng untuk menjalani pemeriksaan.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya," ucapnya.
Pengakuan pelaku, uang sebesar Rp 3 juta yang ia terima dari wali santri tersebut sudah habis dipakai untuk keperluan pribadinya dan untuk 1 unit HP sudah dijual pelaku kepada seseorang dengan harga Rp 550 ribu.
Kepada pelaku, tegas Hamzaid, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP. "Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 unit HP," pungkasnya.
( sugianto)
Editor : redaksi