Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi UPN Veteran Surabaya: 89 Dosen/PNS Terlibat, Rektor Diduga Terseret

METROSURYA.COM, SURABAYA – Sesuai dengan Laporan Polisi nomor :LP/B/750/XII/SPKT/Polda Jawa Timur, Nama Kampus UPN Veteran Surabaya diduga tercoreng akibat kasus dugaan penggelapan dana Koperasi UPN Veteran. Laporan kasus ini dilayangkan oleh Ir. Yuliatin Ali, S.MM pada 2 Desember 2024, dengan dugaan keterlibatan 89 dosen dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kampus. Bahkan, Rektor UPN Veteran Surabaya juga disebut-sebut dalam perkara ini.

Hingga 4 Februari 2025, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Timur telah memanggil dan memeriksa 67 dari 89 dosen/PNS yang dilaporkan. Achmad Khusairi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Yuliatin, menyampaikan bahwa penyidik terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Rektor UPN Veteran Surabaya.

Dalam kasus ini, 89 dosen/PNS UPN Veteran Surabaya diduga melanggar Pasal 372 dan/atau 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan. Mereka disebut telah melakukan peminjaman dana dari Koperasi UPN Veteran pada periode 2015–2019, namun hingga kini belum melunasi kewajiban mereka.

Sebagai mantan Kepala Koperasi UPN Veteran, Yuliatin akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jatim untuk menindak para debitur yang dianggap tidak bertanggung jawab. Menurut kuasa hukumnya, penyidikan juga menemukan indikasi bahwa Rektor UPN Veteran Surabaya pernah mengeluarkan imbauan agar para debitur tidak membayar utang mereka ke koperasi.

"Saya berharap dalam Februari 2025 ini, penyidik dapat menuntaskan penyelidikan terhadap 89 dosen/PNS yang terlibat dan segera meningkatkan status mereka dari terperiksa menjadi tersangka," ujar Achmad Khusairi. Ia juga menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Sementara itu, Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Jawa Timur, Heru Satriyo, S.Ip., turut mengapresiasi langkah tegas penyidik Polda Jatim dalam menangani kasus ini.

"Kami memberikan apresiasi atas kinerja positif jajaran Direskrimum Polda Jatim. Kami juga mendukung penuh komitmen kuasa hukum Achmad Khusairi, S.H., M.H., yang setia mendampingi Ibu Yuliatin dalam perjuangannya," tegas Heru Satriyo.

MAKI Jawa Timur berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas."Catat itu!" pungkas Heru dengan nada tegas. (@dex)

Editor : redaksi

Berita Terbaru