Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Ganja di Sidoarjo

METROSURYA.COM || SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat ± 43,626 gram. 

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, menjelaskan bahwa, Penangkapan terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WIB di dua lokasi, yaitu di pinggir Jalan Cucut, Kelurahan Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, serta di rumah tersangka di Jl. Wadungasri dalam, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

"Tersangka, yang diketahui bernama BH K, pria berusia 20 tahun asal Surabaya, berhasil diamankan oleh petugas setelah ditemukan sejumlah barang bukti ganja di lokasi." Kata Kasatnarkoba Suriah Miftah. (7/11) 

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapati tersangka membawa sejumlah barang bukti yang langsung diakui sebagai miliknya. 

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu pelaku dan menyita beberapa barang bukti berupa: 17 kantong plastik berisi daun, batang, dan biji ganja dengan berat netto total ± 43,626 gram. 2 linting ganja dengan berat ± 1,460 gram.1 bungkus kertas berisi batang ganja dengan berat ± 1,925 gram. 4 bungkus rokok.1 bendel plastik klip.1 buah tas selempang.1 buah handphone.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I yang kini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO)." Ujar Kasat. 

Masih kata Kasat, Tersangka membeli ganja seberat 50 gram seharga Rp 900.000 pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Modusnya adalah dengan sistem "ranjauan," yaitu barang ditinggalkan di lokasi yang disepakati, lalu diambil oleh tersangka.

Tersangka BH K mengaku membeli ganja tersebut untuk dijual kembali demi keuntungan. Setiap poket ganja dijual seharga Rp 100.000, dan ia telah membeli ganja dari I sebanyak tiga kali dengan keuntungan yang diakui sekitar Rp 800.000.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."tutupnya. (dex) 

 

 

Editor : redaksi

Berita Terbaru