METROSURYA.COM || SURABAYA – Peringatan Hari Pahlawan di Surabaya yang diisi dengan Parade Juang ternyata menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan kawanan copet liar.
Seorang pria berinisial AHA (41), warga Jl. Teluk Aru, Surabaya, harus kehilangan ponselnya saat sedang menikmati parade tersebut. Aksi pencopetan yang kerap terjadi di tengah keramaian ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Begitu menerima laporan, anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, tepatnya di Jl. Tunjungan (Siola). Upaya cepat ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku berinisial AR (26), warga Jl. Kelasi, Krembangan Utara, pada Minggu, 3 November 2024.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu, 6 November 2024. "Pelaku AR berperan mengalihkan perhatian korban dengan cara menyenggol tubuhnya. Berdasarkan hasil interogasi, aksi ini dilakukan secara berkelompok,
"di mana setiap anggota memiliki peran masing-masing," ujar Kasat Reskrim.
Ditambahkan, dalam aksinya para pelaku telah membagi tugas: ada yang mengalihkan perhatian korban, sementara lainnya bertindak sebagai eksekutor. Setelah berhasil mengambil ponsel korban, barang hasil curian tersebut diberikan secara estafet kepada rekan lain hingga akhirnya dijual kepada penadah. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku dan kotak kemasan ponsel Realme C-1 milik korban.
Kini, pelaku beserta barang bukti berada di Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara." (dex)
Editor : redaksi