Metrosurya.com,Cirebon Jawa Barat - Pada hari Senin, 19 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Balaidesa Desa Cilengkrang, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027.
Musyawarah Desa ini merupakan tahapan awal dalam proses penyusunan dokumen RKPDes Tahun Anggaran 2027 yang bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat, menyusun prioritas pembangunan desa, serta membentuk Tim Penyusun RKPDes sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dihadiri oleh:
- PLT Camat Pasaleman
- Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Pasaleman.
- Pendamping Desa (PD).
- Kuwu Cilengkrang beserta Perangkat Desa.
- Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Ketua LPMD.
- KPMD.
- Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
- Direktur dan Pengurus BUMDes Maju Makmur.
- Ketua TP PKK Desa Karanggedang beserta pengurus.
- Ketua RW dan Ketua RT.
- Tokoh masyarakat.
- Unsur kelembagaan desa lainnya
Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, serta pembukaan secara resmi oleh pembawa acara.
Selanjutnya, Kuwu Cilengkrang Suharto menyampaikan sambutan sekaligus mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Camat Pasaleman beserta jajaran, Pendamping Desa, BPD, seluruh lembaga desa, dan para undangan yang telah hadir dalam Musyawarah Desa.
Kuwu Cilengkrang Suhardi menyampaikan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum yang sangat penting sebagai awal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2027.
Oleh karena itu, seluruh peserta diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan usulan, saran, dan masukan yang membangun demi terwujudnya pembangunan Desa Cilengkrang Kecamatan Pasaleman yang sesuai kebutuhan masyarakat.
Kuwu Cilengkrang Suhardi juga mengajak seluruh peserta untuk mengedepankan musyawarah mufakat sehingga program yang direncanakan benar-benar menjadi prioritas dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Acara dilanjutkan dengan arahan dan paparan materi oleh PLT Camat Pasaleman H.Mpep. Dalam penyampaiannya, PLT Camat Pasaleman menjelaskan bahwa RKPDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa tahunan yang disusun berdasarkan RPJM Desa dan menjadi dasar dalam penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2027.
PLT Camat Pasaleman menegaskan bahwa penyusunan RKPDes harus dilaksanakan secara partisipatif, transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PLT Camat Pasaleman juga menyampaikan tahapan penyusunan RKPDes yang dimulai dari penggalian gagasan masyarakat melalui musyawarah dusun, pencermatan ulang RPJM Desa, pelaksanaan Musyawarah Desa, pembentukan Tim Penyusun RKPDes, penyusunan rancangan RKPDes, pembahasan dalam Musrenbang Desa, hingga penetapan RKPDes sebagai dasar penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2027.
Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Kompleks CSB Mall Cirebon
Selain itu, PLT Camat Pasaleman mengingatkan agar seluruh usulan pembangunan memperhatikan arah kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Cirebon, serta prioritas penggunaan Dana Desa.
Usulan kegiatan diharapkan difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur desa, ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi desa melalui BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ujar PLT Camat Pasaleman H.Mpep
Nurhari
Editor : redaksi