Surabaya, Metrosurya.com – Selain kepastian jaminan layanan kesehatan, ketersediaan obat yang sesuai dengan kebutuhan medis juga menjadi faktor penting dalam mendukung proses penyembuhan peserta JKN. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, mengimbau peserta JKN agar tidak khawatir apabila terjadi kekosongan stok obat, karena terdapat ketentuan dan mekanisme yang mengatur pemenuhan kebutuhan obat bagi peserta JKN.
“Pelayanan obat merupakan bagian dari manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin dalam Program JKN sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. Di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, obat yang dibutuhkan peserta wajib disediakan oleh faskes sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada Formularium Nasional (Fornas),” ungkap Aras di Surabaya, Kamis (14/10).
Baca Juga: Dukung Program MBG, BPJS Kesehatan Dorong Keaktifan JKN bagi Seluruh SPPG Surabaya
Ketentuan mengenai Fornas diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/524/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional. Penyusunannya melibatkan para ahli farmakologi, dengan pemilihan obat yang didasarkan pada bukti ilmiah mutakhir serta mempertimbangkan aspek khasiat, aman, dan terjangkau.
“Pada prinsipnya peserta JKN tidak diarahkan untuk membeli obat sendiri yang diresepkan dokter terlebih sampai mengeluarkan biaya pribadi. Apabila terjadi kekosongan stok obat, maka faskes wajib bertanggung jawab mengupayakan obat pengganti merk lain dengan kandungan dan zat aktif yang sama sesuai pertimbangan medis,” jelas Aras.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Surabaya Apresiasi Faskes Terbaik dalam Peningkatan Mutu Pelayanan JKN
Aras menambahkan, untuk pelayanan di rumah sakit, obat merupakan bagian dari komponen pembiayaan pelayanan kesehatan yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Bukan hanya itu, rumah sakit juga tidak boleh membebani biaya tambahan atas obat yang diberikan kepada peserta JKN.
“Ketentuan ini sejalan dengan Janji Layanan JKN yang menekankan bahwa seluruh manfaat JKN harus diberikan tanpa diskriminasi dan tanpa pungutan biaya tambahan. Apabila di lapangan masih ditemukan adanya biaya tambahan akibat kekosongan stok obat, peserta JKN jangan ragu menyampaikan pengaduan kepada petugas BPJS SATU! (BPJS Siap Membantu),” tutur Aras.
Informasi mengenai nama, foto, dan kontak petugas BPJS SATU tercantum pada poster yang dipasang di sejumlah lokasi strategis di rumah sakit, seperti ruang administrasi, IGD, dan loket informasi. Melalui petugas BPJS SATU!, peserta JKN dapat memperoleh bantuan dalam penanganan pengaduan terkait kendala pelayanan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Petugas BPJS SATU akan menjembatani antara peserta JKN dengan manajemen rumah sakit untuk menangani pengaduan tersebut. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam memastikan bahwa setiap peserta JKN mendapatkan haknya secara penuh, tanpa terkendala pembiayaan terhadap obat,” tutup Aras. (@dex)
Editor : redaksi