Bau Tak Sedap Masih Ganggu SMPN 4 Jombang, Sekolah Pertanyakan Legalitas dan Jarak PT JPN

avatar Muhammad Aldhen

Metrosurya.com,JOMBANG – Persoalan bau tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) belum sepenuhnya mereda. Sejumlah siswa SMPN 4 Jombang mengaku hingga kini masih mencium bau yang mengganggu, meski sebelumnya telah dilakukan tindakan oleh pihak perusahaan.

Keluhan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan lain dari pihak sekolah, yakni bagaimana proses perizinan perusahaan tersebut hingga dapat berdiri dan beroperasi di lokasi yang berdekatan dengan lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Polisi Respon Cepat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sita Ratusan Botol Miras di Wonosalam

Di lingkungan sekolah, beberapa siswa menyampaikan bahwa bau tidak sedap masih terasa.
“Masih bau, meskipun kemarin sudah ada tindakan,” ujar sejumlah siswa.

Kepala SMPN 4 Jombang Agus Tri Prastyo, saat ditemui di ruang resepsionis sekolah, mengatakan pihaknya akan memperjuangkan agar para siswa dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan nyaman.

Menurutnya, sekolah juga mempertanyakan aspek perizinan dan keberadaan perusahaan yang lokasinya berdekatan dengan sekolah.
“Kami akan mencari keadilan agar siswa kami bisa belajar dengan nyaman tanpa gangguan,” tegas Agus.

Baca Juga: Squad Nusantara Jatim Instruksikan DPC Gerakkan Pengurus dan Anggota Daftar Melalui Aplikasi Squad Nusantara Official

Pertanyaan mengenai legalitas dan kesesuaian lokasi menjadi penting untuk diklarifikasi secara terbuka. Terlebih, apabila kegiatan usaha berpotensi menimbulkan bau atau gangguan lingkungan yang dirasakan langsung oleh peserta didik.

Pihak sekolah pada dasarnya tidak hanya mempertanyakan keberadaan perusahaan, tetapi juga ingin mengetahui apakah seluruh persyaratan yang berkaitan dengan perizinan berusaha, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, serta pengelolaan dampak lingkungan telah dipenuhi sebelum kegiatan usaha berjalan.

Kini perhatian publik mengarah kepada instansi terkait, khususnya DPMPTSP, DLH, dan Satpol PP Kabupaten Jombang, untuk memberikan penjelasan secara transparan mengenai status perizinan PT JPN, kesesuaian lokasi perusahaan dengan tata ruang, serta langkah pengawasan terhadap dampak yang dirasakan lingkungan sekolah.

Baca Juga: Polisi Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Pasca Ijazah Kubro di Jombang, Sejumlah Pelaku Diburu

Jika seluruh perizinan dinyatakan lengkap, bagaimana dasar dan kajian yang memastikan keberadaan usaha tersebut tidak mengganggu lingkungan pendidikan di sekitarnya? Dan jika ditemukan ketidaksesuaian, langkah apa yang akan dilakukan pemerintah?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berhenti pada penanganan bau sementara, tetapi menyentuh akar persoalan mengenai legalitas, tata ruang, lingkungan, dan perlindungan kenyamanan proses pendidikan.(Gondrong)

PIAGAM GM

Berita Terbaru

IKLAN YOGA