Polres Jombang Bongkar Komplotan Curanmor Spesialis Hiburan Rakyat, 4 Pelaku Dibekuk

avatar Muhammad Aldhen

JOMBANG,Metrosurya.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat, khususnya di lokasi hiburan rakyat, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Jombang. Empat orang yang diduga terlibat dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik warga yang hilang saat diparkir ketika korban menghadiri acara hiburan masyarakat di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, Jombang, pada 10 Juni 2026.

Baca Juga: Wapres Buka PERMATA CAI 2026, Ajak Santri Perkuat Karakter dan Keterampilan Wirausaha

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial YP (38), WBS alias Jepang (37), AA alias Kodok (32), dan AS alias Budi Gopel (37). Mereka diketahui berasal dari wilayah Jombang dan Mojokerto.

Penangkapan dilakukan pada 14 Juni 2026 di dua lokasi berbeda. Dua pelaku diamankan saat berada di acara sound horeg Desa Bandung, Kecamatan Diwek, sementara dua lainnya ditangkap di lokasi hiburan Orkes Elsamba, Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.

Baca Juga: Tim Jombang Kota Raih Juara Kapolres Cup 2026, Tangan Dingin IPDA Dian Rizal Mabrur Antar Tim Menuju Puncak Prestasi

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, seperangkat kunci T yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan, serta satu unit kendaraan yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Magribi Agus Saputra dalam konferensi pers di Satreskrim Polres Jombang.Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agus Saputra menyampaikan, komplotan tersebut diduga memilih lokasi hiburan rakyat karena kondisi ramai sehingga memberikan peluang bagi pelaku untuk menjalankan aksinya.

Baca Juga: Wujudkan Jombang Hijau Berkelanjutan, Bupati Warsubi Beri Apresiasi Kader Lingkungan hingga Hadiah Umrah di JEC 2026

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan di tempat keramaian.(Gondrong)

GM HENDRO

Berita Terbaru