Dugaan Suap Rp 80 Juta untuk Bebaskan Tersangka Prostitusi, Satreskrim Polres Lamongan Bungkam

Reporter : redaksi

Lamongan, Metrosurya.com – Dugaan praktik jual beli hukum kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, sorotan tertuju pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan, Jawa Timur.

Tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi, masing-masing berinisial Radit, Fater, dan seorang perempuan, dikabarkan diamankan petugas pada Jumat (25/7/2025) di wilayah Made, Lamongan.

Baca juga: Penutupan Pendaftaran Calon Perangkat Desa Sukobendu, Proses Berjalan Transparan dan Diawasi Pihak Terkait

Namun, hanya berselang tiga hari, ketiganya disebut telah dibebaskan pada Senin (28/7/2025). Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan transaksi uang sebesar Rp 80 juta yang disebut menjadi “tiket kebebasan” bagi para terduga.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, tidak memberikan respons, baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Lamongan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Baca juga: Media Barra22.com Kembali Salurkan Air Bersih dan Sembako ke Dua Lokasi di Lamongan

Publik pun mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus ini. Dugaan “tebus kasus” dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Jika benar praktik tersebut terjadi, aparat yang terlibat harus diperiksa oleh Propam dan Divisi Pengawasan Mabes Polri. Langkah tegas juga diharapkan dari Kapolda Jawa Timur maupun Kapolri, guna memastikan bahwa institusi Polri tidak menoleransi praktik penyimpangan di internalnya.

Baca juga: M. Munip Syarif Terpilih Aklamasi Nakhodai KONI Lamongan 2026–2030, Bupati Yes Minta Fokus Pembinaan dan Tambah Cabor Un

Transparansi dan keadilan bukan sekadar jargon, melainkan fondasi utama tegaknya hukum. (@red)

 

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru