Transaksi Lewat HP, Tersangka Tak Sadar Polisi Sudah Mengintai

Reporter : redaksi

Metrosurya.com,CIREBON KOTA – Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, Minggu (15/6/2025). Tersangka diketahui melakukan transaksi melalui ponsel, tanpa menyadari bahwa gerak-geriknya telah lama dipantau petugas.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan pelaku sebelumnya berinisial HDA (24) di Blok Weringin, Desa Kemlaka, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan HDA, petugas menemukan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang diakuinya dibeli dari seorang pria berinisial A.

Baca juga: Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggar

Mendapat informasi tersebut, tim melakukan pengembangan dan bergerak cepat ke Blok Kedung Bawang, Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka utama, A (29), di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1.700 butir Tramadol dan 1.100 butir Trihexyphenidyl yang disimpan rapi di dalam laci ruang tamu. Satu unit handphone merek Vivo warna silver yang digunakan untuk transaksi ilegal juga turut disita sebagai barang bukti.

Baca juga: Jelang Rakorda November, DPD PSI Kabupaten Cirebon Konsolidasi di DAPIL VI, KETUA DPD Ingatkan: Rakyat Bukan Sekedae Sas

"Barang bukti kami amankan, termasuk ponsel yang digunakan untuk komunikasi jual beli obat tersebut," ungkap AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota.

Tersangka kini ditetapkan sebagai pelaku penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 84 KUHAP. Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan jaringan lain.

Baca juga: Musrembang RKPDES Tahun 2027 dan DU - RKPDES Tahun 2028 Desa Mekarsari Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Jawa Barat 

“Polres Cirebon Kota tidak memberi ruang bagi peredaran obat berbahaya. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutupnya.

Nurhari

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru