PT AEL Diduga Serobot Lahan Estate 1, Aktivitas Panen Masih Berlangsung Meski Masa Kontrak Telah Berakhir

Reporter : redaksi

Palangkaraya, Metrosurya.com — Sebuah foto yang menunjukkan tumpukan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan memperkuat dugaan bahwa PT AEL masih melakukan aktivitas panen di Estate 1 milik PT KJP, meski kontrak kerjanya telah berakhir pada 7 Mei 2025. Kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi dan dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Estate 1 saat ini dikuasai sementara oleh masyarakat sebagai bentuk protes atas belum direalisasikannya pembayaran pesangon yang dijanjikan oleh PT AEL dan kurator sejak Januari 2024. Warga menyebut bahwa janji-janji tersebut hingga kini belum ditepati.

“Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian hak mereka,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Pihak PT KJP, melalui penasihat hukumnya, telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam perkara No. 218/Pdt.G/2024/PN Plk yang dinilai tidak mencerminkan keadilan substantif.

Yang lebih memprihatinkan, PT AEL disebut-sebut memanfaatkan ketidakpastian ini dengan memprovokasi masyarakat untuk mendukung kegiatan panen, dengan iming-iming pembayaran pesangon yang belum juga dibayar hingga berita ini diturunkan.

Foto yang diterima redaksi memperlihatkan jalan tanah di tengah areal perkebunan kelapa sawit, dengan tumpukan hasil panen di tengah lintasan, menjadi gambaran nyata dari aktivitas yang terus berjalan meski status legal PT AEL di lokasi tersebut telah berakhir.

Pemerintah daerah dan penegak hukum diharapkan segera bertindak untuk mengurai persoalan ini secara adil dan tegas, demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. (@dex)

Editor : redaksi

Polri
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru