Polres Cirebon Kota Tangkap Ayah Bejat yang Cabuli Anak Kandung Balita

Reporter : redaksi

Metrosurya.com,POLRES CIREBON KOTA. - Seorang pria berinisial DS (58), warga Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2 tahun 8 bulan. Tindakan tak berperikemanusiaan ini mengundang keprihatinan mendalam.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Ia menyampaikan bahwa DS kini telah diamankan dan menjalani proses penahanan, beserta sejumlah barang bukti yang disita.

Baca juga: Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggar

“Kami telah melihat langsung kondisi korban di rumah aman milik KPAID di wilayah Kertawinangun, Kedawung,” ungkap Kapolres saat Konferensi pers, Senin (5/5/25).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan tersebut terjadi sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda dan dilakukan di kediaman pelaku sendiri.

“Motif pelaku diduga berkaitan dengan masalah rumah tangga yang dialaminya,” tambah AKBP Eko Iskandar.

Baca juga: Jelang Rakorda November, DPD PSI Kabupaten Cirebon Konsolidasi di DAPIL VI, KETUA DPD Ingatkan: Rakyat Bukan Sekedae Sas

Dalam kesehariannya, pelaku diketahui bekerja sebagai pedagang asongan sekaligus pengamen. Perbuatannya terbongkar setelah sang istri menemukan foto-foto tak senonoh di galeri ponsel pelaku. Ia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada warga sekitar untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak berwajib.

AKBP Eko Iskandar juga menjelaskan bahwa korban kini dalam kondisi stabil dan sedang menjalani proses pemulihan psikologis di bawah pengawasan KPAID Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Musrembang RKPDES Tahun 2027 dan DU - RKPDES Tahun 2028 Desa Mekarsari Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Jawa Barat 

“Dari hasil visum, tidak ditemukan luka dalam. Hanya terdapat luka lecet ringan di bagian luar. Proses hukum terus berlanjut, dan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Nurhari

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru