Polisi Melakukan Proses Hukum Terhadap Pelaku Percobaan Pencurian di Desa Candimulyo, Jombang

Reporter : redaksi

Metrosurya.com,Jombang – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku percobaan pencurian di Desa Candimulyo, Jombang, pada Jumat (14/3/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial DS (37), warga Karangpilang, Surabaya, yang saat ini berdomisili di Desa Pkemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang. Ia diamankan warga setelah tertangkap basah saat berada di rumah Mahmud Choir, yang berlokasi di Jalan Flamboyan, Desa Candimulyo, Jombang.

Baca juga: TKA di SMKN Kudu Berjalan Lancar dan Kondusif, Kepala Sekolah Turun Langsung Pantau Pelaksanaan

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra, membenarkan kejadian tersebut. "Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu. Saat berada di dalam, ia kepergok oleh pemilik rumah dan langsung diteriaki maling. Warga yang mendengar teriakan itu segera datang dan mengamankan pelaku ," jelasnya.

Baca juga: PISEW di Jombang Disorot: Jalan Retak dan Tambal Sulam, Kades Sebut Kasus Ditangani Tipidkor Polres

Lebih lanjut, AKP Margono Suhendra menegaskan bahwa Satreskrim telah melakukan penegakan hukum terhadap DS, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percobaan pencurian. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP atau pasal 406 KUHP tentang percobaan pencurian atau Pengerusakan," tambahnya.

Baca juga: Proyek PISEW di Jombang Disorot, Kades Banjardowo Mengaku Tak Ada Koordinasi

Petugas kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang demi menjaga keamanan lingkungan.

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru