Metrosurya.com,JOMBANG – Pelaksanaan program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) tahun anggaran 2026 di wilayah Desa Sumberjo dan Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, mulai menuai sorotan.
Proyek pembangunan jalan beton yang direncanakan menjadi penghubung antardesa tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan. Mulai dari koordinasi dengan pemerintah desa hingga kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
Baca juga: TKA di SMKN Kudu Berjalan Lancar dan Kondusif, Kepala Sekolah Turun Langsung Pantau Pelaksanaan
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan PISEW tersebut memiliki alokasi Bantuan Pemerintah Masyarakat (BPM) sebesar Rp500 juta, dengan pelaksana Kelompok Masyarakat Kerja Sama Antar Desa (Pokmas KAD) "Jati Manunggal". Pekerjaan menggunakan skema swakelola tipe IV dengan waktu pelaksanaan 120 hari, terhitung mulai 6 Agustus hingga 3 Desember 2026.
Persoalan muncul setelah Kepala Desa Banjardowo mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan maupun koordinasi terkait pelaksanaan program tersebut. Padahal, pembangunan itu disebut-sebut menjadi akses penghubung Desa Sumberjo dengan Desa Banjardowo.
Tak hanya persoalan koordinasi, hasil pantauan di lokasi juga menemukan sejumlah titik jalan beton mengalami keretakan. Bahkan, beberapa bagian terlihat sudah dilakukan perbaikan dengan cara tambal sulam.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas konstruksi, ketahanan beton, serta pengawasan selama proses pengerjaan. Dengan nilai anggaran mencapai Rp500 juta, kondisi fisik pekerjaan tentu patut menjadi perhatian.
Baca juga: PISEW di Jombang Disorot: Jalan Retak dan Tambal Sulam, Kades Sebut Kasus Ditangani Tipidkor Polres
Apakah keretakan tersebut muncul akibat proses pengerjaan yang kurang maksimal, persoalan mutu material, atau faktor teknis lainnya? Pihak pelaksana perlu memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk alasan dilakukannya tambal sulam pada sejumlah bagian jalan.
Selain itu, Pokmas KAD Jati Manunggal juga perlu menjelaskan bagaimana proses penentuan lokasi, sosialisasi, dan koordinasi dengan pemerintah kedua desa dilakukan.
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Jawa Timur selaku pihak terkait juga diharapkan melakukan pengecekan langsung terhadap kualitas fisik pekerjaan, termasuk kesesuaian dengan spesifikasi teknis dan penggunaan anggaran.
Baca juga: Polres Jombang Siagakan Personel dan Peralatan, Hadapi Ancaman Bencana Alam dan Karhutla
Program PISEW seharusnya menjadi sarana memperkuat konektivitas dan kerja sama antardesa. Bukan justru menyisakan pertanyaan terkait koordinasi pemerintahan desa maupun kualitas bangunan yang dibiayai dari uang negara.
Transparansi dan pengawasan menjadi penting agar anggaran Rp500 juta benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.(Gondrong)
Editor : redaksi