REMBANG -Metrosurya.com Pemasangan plang larangan mengambil foto dan video di proyek pembangunan gedung hibah PGRI Kabupaten Rembang viral di media sosial. Organisasi Masyarakat (Ormas) Brandal Alif mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang untuk segera memeriksa pihak kontraktor pelaksana.
Berdasarkan video yang diunggah oleh akun TikTok @Rembanggelap, papan larangan yang dipasang oleh pelaksana proyek PT Anvemy Mulia Abadi turut mencantumkan ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Dalih Pelaksana Pasang Plang Larangan Foto di Proyek Gedung PGRI Rembang Rp 2,7 M
Warga yang nekat membagikan foto proyek ke media sosial diancam hukuman hingga 8 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Hal ini memicu kritik tajam karena proyek Pembangunan Hibah Barang Gedung PGRI tersebut didanai penuh oleh APBD Rembang dengan nilai mencapai Rp 2.765.081.302,72.
Ketua Ormas Brandal Alif, Arief Yulianto, meminta Kejari Rembang segera turun tangan untuk melakukan audit dan memeriksa pihak kontraktor atas temuan plang bernada ancaman tersebut.
Baca juga: Heboh Proyek Gedung PGRI Rembang Catut UU ITE, DPUTARU: Plang Sudah Dicopot
"Kami meminta Kejari Rembang untuk melakukan audit dan memeriksa pihak kontraktor atas temuan plang tersebut. Proyek ini dibiayai penuh oleh uang rakyat melalui APBD, sehingga masyarakat memiliki hak penuh untuk mengawasi," ujar Arief Yulianto dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
"Pemasangan plang bernada ancaman seperti itu justru memicu kecurigaan bahwa ada hal yang disembunyikan," sambungnya.
Merespons polemik tersebut, Site Manager PT Anvemy Mulia Abadi, Ramin, memberikan klarifikasi. Ia menyebut pemasangan plang itu murni merupakan inisiatif internal pekerja di lapangan.
Baca juga: Ketua DPRD Rembang Minta Audiensi TPP Dindikpora Rp 2 M Diulang
"Kami mengklarifikasi bahwa papan larangan itu dipasang berdasarkan pemahaman klausul kontrak kerja internal kami terkait dokumentasi. Tujuannya bukan untuk membatasi pengawasan masyarakat, melainkan agar siapa pun yang ingin mengambil dokumentasi atau masuk ke area proyek dapat melapor terlebih dahulu ke pos penjagaan demi keselamatan kerja," jelas Ramin.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTARU) Kabupaten Rembang bergerak cepat merespons kegaduhan di masyarakat. Pihak dinas memastikan bahwa plang kontroversial berancaman UU ITE tersebut kini telah dicopot dari lokasi proyek demi menjaga kondusivitas publik dan menjamin azas transparansi anggaran.(Sgt)
Editor : redaksi