Dipecat DK Peradi Jatim, Andre Gunawan Gugat Dewan Kehormatan dan Mantan Klien

Reporter : redaksi

SURABAYA, METROSURYA.COM – Tak terima dijatuhi sanksi pemberhentian permanen oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur, Andre Gunawan menggugat lembaga tersebut dan mantan kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan serupa juga dilayangkan di PN Bondowoso.

Dalam gugatan di PN Surabaya, Andre meminta majelis hakim membatalkan putusan etik DKD Peradi Jatim Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/2024 tertanggal 2 Agustus 2024. Putusan tersebut diterbitkan menyusul pengaduan Bambang Adi Soesanto, mantan klien Andre.

Baca juga: Banding Dikabulkan, Vonis PN Pati Dibatalkan: Anifah Keluar sebagai Warga Bebas Murni

Perkara itu terdaftar dengan Nomor 891/Pdt.G/2026/PN Sby, dengan DKD Peradi Jatim sebagai Tergugat I dan Bambang Adi Soesanto sebagai Tergugat II.

Melalui kuasa hukumnya, Agoes Soeseno dan tim, Andre meminta majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menyatakan putusan etik tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan membatalkannya.

Dalam petitum gugatan, Andre juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp460 juta dan immateriil sebesar Rp1,5 miliar kepada para tergugat.

Perkara tersebut berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan. Sidang berlangsung pada Selasa (29/9/2026).

Empat Gugatan di PN Bondowoso

Selain menggugat DKD Peradi Jatim dan mantan kliennya di PN Surabaya, Andre juga tercatat mengajukan sejumlah gugatan di PN Bondowoso sepanjang 2026.

Salah satunya merupakan gugatan perdata terhadap Bambang Adi Soesanto dan Setiadarma, dengan Polres Bondowoso turut menjadi pihak dalam perkara tersebut. Gugatan itu sebelumnya diputus tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (N.O.).

Setelah putusan tersebut, Andre kembali mengajukan gugatan kedua yang masih berjalan. Ia kemudian mengajukan gugatan ketiga dengan Setiadarma sebagai salah satu tergugat dan melibatkan dua perusahaan media daring dalam perkara yang berbeda.

Andre juga mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun, hakim tunggal PN Bondowoso, Ezra Sulaiman, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Andre Gunawan, S.H., M.Kn., bin Teja.

Kuasa Hukum Mantan Klien Siap Hadapi Gugatan

Advokat Andari Firdaus Azis, S.H., selaku kuasa hukum Bambang Adi Soesanto dan Setiadarma, menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan Andre.

Dalam keterangan tertulis pada Minggu (11/10/2026), Firdaus menjelaskan bahwa perkara di PN Surabaya berawal dari pengaduan kliennya kepada DKD Peradi Jatim terkait profesionalitas penanganan perkara peninjauan kembali (PK) melalui PN Jember pada periode 2020–2022.

Pengaduan tersebut kemudian diproses melalui mekanisme organisasi advokat hingga terbit putusan etik pada Agustus 2024.

“Pada pokok permasalahannya, gugatan terhadap klien kami berawal dari pengaduan yang dilakukan klien kami kepada DKD Peradi Jatim. Dasar pengaduan tersebut adalah persoalan profesionalitas dalam penanganan perkara PK melalui PN Jember pada 2020 hingga 2022, sampai akhirnya terbit putusan kode etik dari DKD Peradi Jatim pada Agustus 2024,” jelas Firdaus.

Ia menambahkan, Bambang dan Setiadarma juga menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Andre di PN Bondowoso dengan Nomor 27/Pdt.G/2026/PN Bdw. Proses mediasi dalam perkara tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga pemeriksaan pokok perkara berlanjut.

Firdaus juga menyebut gugatan PMH sebelumnya, yang terdaftar dengan Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Bdw, telah diputus tidak dapat diterima pada 16 Juli 2026.

Menurut Firdaus, persoalan tersebut berkaitan dengan laporan polisi yang dibuat Setiadarma untuk mewakili ayah kandungnya, Bambang Adi Soesanto, yang disebut telah berusia 84 tahun.

Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/47/II/2025/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JATIM tertanggal 5 Februari 2025. Firdaus menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Bondowoso.

Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 492 dan 486 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga: Pendeta Hanny Layantara Menggugat di Pengadilan, Dari Hukuman 11 Tahun Apakah Sudah Bebas?

Dugaan yang dilaporkan berkaitan dengan penggunaan nama atau martabat palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Kami selaku tim kuasa hukum akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dengan baik dan taat hukum,” tegas Firdaus.

Kuasa Hukum Penggugat Belum Beri Penjelasan

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Agoes Soeseno, belum membuahkan hasil.

Saat kembali dihubungi untuk dimintai tanggapan, termasuk setelah sidang gugatan di PN Surabaya yang berakhir tanpa kesepakatan mediasi, Agoes meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada kliennya.

“Maaf saya ngak bisa kasih tanggapan matur nuwun” ujarnya, Minggu (11/10/2026).

Namun, hingga berita ini ditulis, Andre Gunawan belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan atas gugatan dan pernyataan pihak tergugat.

Sebelumnya, seusai sidang perkara Nomor 891/Pdt.G/2026/PN Sby, sebanyak 69 advokat yang tergabung dalam tim kuasa hukum DKD Peradi Jatim menyampaikan alasan penolakan terhadap tuntutan penggugat.

Perwakilan tim kuasa hukum, di antaranya Sururi, Daniel Y.L., Victor Sinaga, Tasaufi, Kusnandar, Nur Habib, Sutik, Faizal, Eko, Agus, Jovita, Tauchid, dan Djunaedi, menyatakan bahwa putusan Dewan Kehormatan merupakan hasil pemeriksaan etik yang menurut mereka tidak dapat dibatalkan melalui gugatan tersebut.

“Dewan Kehormatan Peradi Jawa Timur tidak bisa mengabulkan permintaan penggugat untuk membatalkan putusan majelis profesi. Kewenangan Dewan Kehormatan bersumber dari Undang-Undang Advokat, khususnya Pasal 26 dan 27,” ujar perwakilan tim kuasa hukum seusai persidangan pada Selasa (29/9/2026).

Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Senpi, Pihak Terlapor Siap Mediasi 15 Mei, Bantah Tuduhan Erwin Suharyono

Mereka juga menjelaskan bahwa putusan etik yang menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen terhadap Andre berkaitan dengan pengaduan Bambang Adi Soesanto.

Menurut pihak Dewan Kehormatan, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan profesionalitas dalam penanganan perkara serta persoalan uang sekitar Rp380 juta yang disebut belum dikembalikan.

“Klien kami merasa dijanjikan kemenangan dan dimintai uang sekitar Rp380 juta, tetapi uang tersebut tidak dikembalikan. Hal itu menjadi bagian dari pertimbangan majelis etik,” kata perwakilan tim kuasa hukum.

Mereka menambahkan, penanganan perkara yang menjadi dasar pengaduan berlangsung di PN Jember, sedangkan pemeriksaan etik dilakukan melalui DKD Peradi Jatim.

Tim kuasa hukum juga menyinggung laporan polisi yang saat ini ditangani Polres Bondowoso. Mereka menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan menduga gugatan perdata tersebut berkaitan dengan perkara pidana yang sedang ditangani kepolisian.

Dugaan tersebut merupakan pandangan pihak kuasa hukum dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum DKD Peradi Jatim juga menyinggung status keanggotaan Andre di organisasi advokat tersebut.

Menurut pihak tergugat, Andre mengucapkan sumpah advokat pada 2014. Namun, pada 2017, ia disebut tidak lagi mengurus perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Pihak tergugat menyatakan bahwa persoalan keanggotaan tersebut memiliki mekanisme tersendiri sesuai anggaran dasar organisasi, termasuk ketentuan mengenai pengunduran diri dan berakhirnya keanggotaan.

Seluruh dalil gugatan, tanggapan para pihak, serta dugaan yang muncul dalam perkara ini tetap menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan dan harus dinilai berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku. (@dex)

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru