Kunanti Diduga Bawa Lari Barang & Uang Warga Lamongan, Kerugian Capai Ratusan Juta

Reporter : Muhammad Aldhen

Lamogan,Metrosurya.com. — Seorang warga Kabupaten Lamongan, Listin Rodiyah, melaporkan kerugian besar yang diduga dilakukan oleh orang yang dikenal, yaitu Kunanti. Laporan resmi diterima di Polres Lamongan pada tanggal 26 April 2026.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat nomor STTLPM/177/RESKRIM/IV/2026, peristiwa bermula sejak Januari 2025 dan berlangsung berulang kali hingga Oktober 2025.

Baca juga: Cetak Generasi Unggul dan Bermartabat, KKMI Karangbinangun Sukses Gelar Olimpiade Madrasah Indonesia

Bermula pada 14 Januari 2025, Kunanti datang meminjam satu set sistem karaoke milik pelapor. Karena saling mengenal, pelapor menyetujui peminjaman tersebut. Namun, bukannya dikembalikan, barang itu justru digadaikan tanpa sepengetahuan pelapor.

Sejak saat itu, kejadian serupa terus berulang. Satu per satu barang berharga dipinjam, lalu digadaikan atau dijual, antara lain:

-  Sistem suara karaoke lengkap
-  Power merk Polytron
- Mixer
- Uang tunai hasil penjualan barang

Secara bertahap, nilai kerugian yang dialami pelapor tercatat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, tercatat antara Rp 4.500.000 hingga Rp 72.900.000 di setiap peristiwa yang dilaporkan.

Baca juga: PENS PSDKU Lamongan, Ubah Layanan Posyandu Desa Rejosari Jadi Digital

Pelapor mengaku sempat memberikan kesempatan dan meminta pengembalian secara kekeluargaan, namun barang maupun uang tidak kunjung dikembalikan. Bahkan diketahui barang-barang tersebut sudah Tidak Ada lagi yang tersisa.

Karena upaya damai tidak membuahkan hasil, pada 29 April 2026 pelapor akhirnya melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polres Lamongan. Perkara kini sedang ditangani Satuan Reserse Kriminal. Pelapor menuntut agar semua barang dikembalikan atau diganti nilainya sepenuhnya.

Hingga saat ini, proses masih berjalan resmi memasuki tahap penyelidikan. Polres Lamongan telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan pertama pada 12 Mei 2026.

Baca juga: 29 Personel Dan 3 Polsek Terima Penghargaan Kapolres Lamongan Atas Prestasi Dan Dedikasi

Berdasarkan surat nomor SP2HP/534/V/RES.1.11/2026/Satreskrim, pihak kepolisian menyatakan laporan yang diajukan pada 29 April 2026.

Tahap Tanggal Keterangan 
Laporan awal 26 April 2026 Diterima di Polres Lamongan 
Surat pemberitahuan 12 Mei 2026 Resmi masuk tahap penyelidikan 
Penyidik ditunjuk 12 Mei 2026 IPTU Sunandar & tim menangani 
Status saat ini Sedang berjalan Proses pengumpulan bukti.

Pelapor Listin Rodiyah berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan semua barang serta kerugian yang dialami dapat dipulihkan sepenuhnya Oleh Bantuan Dari Polres Lamongan.(Team)

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru