Baru Dua Pekan Jadi Kurir Sabu, Pria Kenjeran Ditangkap Satresnarkoba Tanjung Perak dengan 3,386 Gram Narkotika

Reporter : redaksi

SURABAYA || METROSURYA - Upaya Pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Surabaya terus dilakukan aparat kepolisian, 
baru saja memulai bisnis narkoba, kurir sabu berinisial MS, 28, warga Jalan Dukuh, Kenjeran, Surabaya, ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Randu, Surabaya. Ia ditangkap dengan barang bukti tiga poket sabu dengan berat total 3,386 gram. 

Tersangka MS mengaku hanya menjualnya sabu tersebut. Ia mendapat narkoba ini dari seseorang berinisial PO. "Saat ini PO masih kami selidiki keberadaannya," kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Senin (6/7).

Baca juga: Polres Jember Ungkap Kasus Narkoba Amankan 30 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu

Pengakuan tersangka pada polisi, ia sudah lima kali mendapat sabu dari PO. Terakhir kali ia mendapat tiga poket sabu tersebut. Tersangka rencananya akan membagi dan menjualnya kembali ke pelanggan.

Baca juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Tersangka Pengedar Pil Koplo dan Sabu Diamankan

"Tersangka belum sempat menjualnya sudah kami tangkap terlebih dulu. Ia biasa membagi menjadi kemasan poket kecil," tuturnya.

Adik mengungkapkan, tersangka mendapat upah jika seluruh sabu tersebut berhasil terjual. Pengakuannya, ia mendapat Rp 75 ribu dan sabu gratis untuk dikonsumsi. "Ia sudah dua minggu menjadi kurir sabu. Sudah lima kali mengambil dari PO," terangnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Blitar Kota Ungkap Belasan Kasus Peredaran Narkoba, Mayoritas Pelaku Residivis

Penangkapan ini bermula ketika Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi adanya praktik peredaran sabu di Jalan Randu, Kenjeran, Surabaya. Polisi kemudian mengamankan tersangka saat berada di pinggir jalan dan menemukan tiga poket sabu tersebut.(@dex)

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru