Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di Kudus Mencuat, Tiga Proyek Besar Segera Dilaporkan ke KPK

Reporter : redaksi

KUDUS | METROSURYA - Gelombang dugaan penyimpangan anggaran di Kabupaten Kudus memasuki babak baru.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Bitingan Kunarto dan Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) Dani Eko Wiyono mengaku akan segera melaporkan sejumlah dugaan penyimpangan penggunaan anggaran daerah di Kabupaten Kudus yang terindikasi korupsi, Senin, 15 Juni 2026.

Laporan tersebut memuat sejumlah temuan yang terbagi dalam tiga klaster, yakni proyek infrastruktur, pengadaan fasilitas publik, serta tata kelola birokrasi dan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan fasilitas parkir di kawasan Dinas Perdagangan Pasar Bitingan dengan nilai anggaran mencapai Rp 1,866 miliar.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Bitingan, Kunarto, mengatakan, bahwa salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan fasilitas parkir di lingkungan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus yang berada dikawasan Pasar Bitingan. Proyek tersebut diketahui menelan biaya Rp 1,866 miliar.

Menurutnya biaya pembangunan tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan bangunan serupa di lokasi lain.

Menurutnya, biaya pembangunan parkir tersebut mencapai sekitar Rp 3,6 juta per meter persegi.

Angka itu disebut jauh lebih tinggi dibanding proyek sejenis yang berada di kisaran Rp900 ribu hingga Rp1,4 juta per meter persegi.

"Ini jelas berindikasi korupsi karena jatuh harganya sekitar Rp3,6 juta per meter persegi. Padahal di pasar lain dengan proses lelang yang sama, harganya hanya sekitar Rp 1,4 juta hingga Rp 900 ribu per meter persegi," kata Kunarto pada Minggu, 14 Juni 2026.

Ia membandingkan proyek tersebut dengan bangunan serupa di kawasan Pasar Barang Bekas (Babe) yang disebut hanya menghabiskan anggaran antara Rp 1,1 miliar hingga Rp1,5 miliar.

Kunarto juga menyoroti dugaan praktik nepotisme dalam tata kelola sumber daya manusia (SDM) di sektor kesehatan daerah.

"Padahal berdasarkan informasi yang kami peroleh, tidak ada formasi rekrutmen pegawai baru pada periode yang dimaksud. Karena itu kami meminta agar hal ini juga ditelusuri," ujarnya.

Di luar persoalan tersebut, Kunarto juga menyinggung masalah sewa lahan yang melibatkan puluhan pedagang di kawasan eks lahan PJKA. Ia menilai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial apabila tidak ditangani secara terbuka dan transparan.

Sementara itu, Koordinator ARPI Dani Eko Wiyono juga menyoroti pembangunan Gedung Kudus Sehat (GKS) yang saat ini sedang dikerjakan dengan nilai kontrak sekitar Rp 91,4 miliar.

Mereka mengaku menemukan adanya selisih angka yang cukup besar dalam proses penetapan pemenang lelang proyek tersebut.

"Dari 18 peserta lelang, harga penawaran terendah sekitar Rp 84 miliar, tetapi yang dimenangkan nilai penawarannya Rp 91,4 miliar. Ada selisih sekitar Rp 7 miliar dari nilai lelang terendah, dan itu diluar kewajaran," ungkap Koordinator ARPI, Dani Eko Wiyono, dalam konferensi pers Minggu (7/6/2026).

Tak hanya persoalan fisik bangunan, ARPI turut menyoroti dugaan praktik nepotisme dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor kesehatan.

Mereka menduga terdapat penempatan pegawai dan jabatan tertentu yang berkaitan dengan hubungan kekerabatan meskipun pada periode tersebut tidak terdapat formasi rekrutmen resmi.

Lebih lanjut Dani menambahkan, bahwa seluruh data dan informasi telah dikumpulkan sebelum diputuskan untuk dibawa ke Jakarta sebagai bahan laporan resmi kepada KPK.

"Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga penggunaan anggaran publik benar-benar transparan dan tepat sasaran," imbuhnya.

Hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kudus maupun instansi terkait mengenai sejumlah tudingan dan dugaan yang disampaikan ketua Paguyuban Pedagang Pasar Bitingan Kunarto dan Koordinator ARPI Dani Eko Wiyono.

Karena itu, informasi terebut masih menunggu klarifikasi dan penjelasan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.

( Dwi s )

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru