Hakim Vonis Hermanto Oerip 3 Tahun 8 Bulan dalam Perkara Penipuan dan Penggelapan Investasi Tambang Rp75 Miliar

Reporter : redaksi

SURABAYA,METROSURYA – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman bersalah terhadap, Hermanto Oerip terdakwa kasus penipuan penggelapan modus kerja sama tambang nikel fiktif, perbuatannya mengakibatkan korban Soewondo Basoeki alami kerugian sebanyak Rp 75 Miliar.

"Menyatakan terdakwa Hermanto anak Alm Giatno Oerip terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun 8 (Delapan) Bulan," baca hakim ketua Nur Kholis, disaksikan jaksa penuntut umum Estik Dilla dan penasehat hukum terdakwa. Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Diberhentikan Mendadak Tanpa Pesangon, Andy Gumala Gugat PT Bisi International Tbk

Lamanya hukuman tersebut yang dijatuhkan, Hakim hanya mengurangi selama 2 bulan dari tuntutan jaksa,  sebelumnya menuntut Hermanto selama 3 tahun dan 10 bulan.

Atas putusan itu terdakwa yang tampak terlihat lesu, Usai diskusi dengan tim penasehat hukumnya Evan Judhianto dkk, Hermanto pun langsung nyatakan pikir-pikir apakah akan upaya hukum banding atau terima dengan putusan.

Kuasa hukum korban yakni pengacara Dr. Rakhmat dan Darmaji, sebagaimana diberitakan sebelumnya sempat menanggapi atas pembelaan terdakwa yang sambil menangis usai dilakukan penahanan dirumah tahanan.

Baca juga: Hakim Vonis Bos Kapal 5 Bulan Percobaan, Dugaan Pemalsuan Akta Rugikan Perusahaan Rp5 Miliar

"Tangisan air mata buaya, sudah jelas uang korban atau klien kami Soewondo belum kembali, dan faktanya bisnis maupun tambang yang dijanjikan tidak ada, Terdakwa itu munafik krn sudah jelas berdasarkan Putusan No. 98 PK/PID/2023 sudah jelas disebutkan intinya: Hermanto Oerip adalah Otak intelektual kejahatan dg Terpidana Venansius Niek,” tegas pihak korban.

Sementara, Kasus berawal dari serangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihat, korban Soewondo sebelumnya ditawari kerja sama sebagai investor oleh terdakwa Hermanto, pada proyek bisnis tambang nikel di Kabaena Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Sidang Putusan Hermanto Oerip Ditunda, Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp75 Miliar Jadi Sorotan

Berjalan waktu karena dijanjikan pembagian hasil keuntungan yang tinggi, korban pun kemudian tertarik dan menanamkan modalnya sebesar Rp 75 Miliar, dengan pendirian perusahaan bersama bernama PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM).

Terdakwa Hermanto yang merupakan teman bisnis Venansius Niek Widodo (Telah Dipidana Sebelumnya), sebagai pihak yang dianggap memiliki ide proyek, namun ternyata pekerjaan maupun tambang disebut Fiktif, uang korban sampai saat perkara telah diputus belum juga dikembalikan.( )

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru