SURABAYA, METROSURYA – Andy Gumala mantan direktur marketing menggugat PT Bisi International Tbk, Gugatan dilayangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), pada Pengadilan Negeri Surabaya terkait tuntutan pesangon dan kompensasi selama bekerja.
Sidang perkara sengketa buruh dan perusahaan digelar diruang khusus PHI Sari 1, dipimpin majelis hakim yang diketuai Muhammad Zulqarnain menghadirkan saksi fakta yang juga mantan karyawan.
Baca juga: Hakim Vonis Bos Kapal 5 Bulan Percobaan, Dugaan Pemalsuan Akta Rugikan Perusahaan Rp5 Miliar
Dalam sidang perkara Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yang diajukan pihak penggugat.
Di hadapan persidangan, saksi mengaku mengenal Andy Gumala sebagai Direktur Marketing PT BISI International Tbk sebelum tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Saksi yang menjabat sebagai Area Coordinator di Departemen Marketing menerangkan bahwa posisinya berada dua tingkat di bawah Andy Gumala dalam struktur organisasi perusahaan.
Namun saat ditanya mengenai alasan pasti berakhirnya hubungan kerja Andy Gumala, saksi mengaku tidak mengetahuinya secara langsung.
"Saya tidak mengetahui secara pasti," ujar saksi.Rabu (3/6/2026).
Saksi juga mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui Andy Gumala sempat dinonaktifkan dari pekerjaannya. Akan tetapi, pengetahuan tersebut hanya diperoleh dari informasi lisan yang beredar di lingkungan perusahaan.
Menurut saksi, setelah dinonaktifkan Andy Gumala tidak pernah lagi terlihat masuk kantor.
"Setelah dinonaktifkan tidak masuk kantor lagi," kata saksi di persidangan.
Keterangan tersebut berbeda dengan pengalaman yang pernah dialami saksi sendiri. Ia menjelaskan bahwa ketika dirinya pernah dinonaktifkan, ia masih tetap bekerja dan melakukan absensi di perusahaan.
"Kalau saya dinonaktifkan tetapi masih bekerja dan tetap absensi. Kalau Pak Andy setelah dinonaktifkan tidak masuk kantor lagi," terangnya.
Dalam persidangan, saksi juga mengaku tidak pernah melihat secara langsung surat penonaktifan terhadap Andy Gumala.
Baca juga: Sidang Putusan Hermanto Oerip Ditunda, Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp75 Miliar Jadi Sorotan
"Saya hanya mendengar dari orang lain bahwa beliau dinonaktifkan," ujarnya.
Saat ditanya mengenai alasan keluarnya Andy Gumala dari perusahaan, saksi kembali menyatakan tidak mengetahui secara pasti. Namun ia mengaku pernah mendengar informasi yang beredar di lingkungan kantor mengenai adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Andy Gumala ketika melakukan perjalanan dinas.
"Saya tidak tahu persis. Yang saya dengar dari rekan-rekan kantor, saat beliau bepergian ke luar kota terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seseorang meninggal dunia," ungkapnya.
Meski demikian, saksi menegaskan bahwa informasi tersebut hanya berdasarkan cerita yang didengarnya dan bukan pengetahuan langsung.
Ketika kuasa hukum penggugat menanyakan apakah peristiwa tersebut berkaitan dengan kinerja Andy Gumala sebagai Direktur Marketing, saksi menjawab tidak.
"Setahu saya tidak berkaitan dengan kinerja," katanya.
Bahkan, saksi memberikan penilaian positif terhadap performa kerja mantan atasannya tersebut.
Baca juga: Sidang TPPU Judi Online Rp9 Miliar di PN Surabaya Kembali Ditunda, Tuntutan Molor Lima Kali
"Kinerjanya bagus," tegas saksi.
Selain itu, saksi juga menerangkan bahwa di PT BISI International Tbk terdapat praktik penggunaan kontrak kerja bagi pekerja yang telah berusia di atas 56 tahun. Menurut pengetahuannya, kontrak tersebut dapat berlaku selama lima tahun dan diperpanjang setiap lima tahun berikutnya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kuasa hukum penggugat juga menggali informasi mengenai hubungan Andy Gumala dengan Presiden Direktur perusahaan.
Saksi mengaku pernah mendengar cerita dari Andy Gumala terkait adanya perbedaan pandangan dengan jajaran pimpinan perusahaan, namun ia tidak mengetahui secara langsung detail peristiwa tersebut.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Andy Gumala terkait pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap yang menurutnya tidak sah. Dalam petitumnya, Andy Gumala meminta majelis hakim menyatakan sejumlah keputusan perusahaan, termasuk surat reposisi jabatan, surat pemberhentian sementara, serta keputusan RUPS Luar Biasa yang mengesahkan pemberhentiannya, tidak sah dan batal demi hukum.
Selain meminta pemulihan nama baik, Andy Gumala juga menuntut pembayaran berbagai hak ketenagakerjaan dan ganti rugi dengan total nilai mencapai Rp5,92 miliar. ( )
Editor : redaksi