Replik Jaksa Tegaskan Hermanto Bersalah, Hakim Larang Rekaman Sidang Disebar

Reporter : redaksi

Surabaya, Metrosurya.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, menyatakan tetap pada tuntutannya saat disampaikan melalui agenda Replik, Dipersidangan yang digelar dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan hakim ketua Nur Kholis, Dilla menolak pembelaan terdakwa Hermanto Oerip yang disampaikan sebelumnya, karena menurutnya nyata menggunakan serangkaian kata bohong.

"Terdakwa Dalam proses pemeriksaan dipersidangan sebagaimana didukung seluruh alat bukti yang sah, menurut pasal 235 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang kuhp, telah secara nyata menggunakan serangkaian kata-kata bohong untuk menggerakan saksi Soewondo Basoeki menjadi investor pertambangan Nikel di Kabaena ternyata fiktif," ujar jaksa perempuan pada repliknya, Senin (11/5/2026).

Baca juga: PT Joval Perkasa Tak Hadir di Sidang Pembuktian dan Tak Ajukan Duplik, Kuasa Hukum Pekerja: Publik Bisa Menilai Sendiri

"Sehingga perbuatan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai suatu perbuatan hukum keperdataan," sambungnya mengungkap jika perkara Hermanto tidak dapat masuk perkara perdata.

Lanjut, Menurut jaksa pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya itu, sesuai alat bukti sah pihaknya yakin terdakwa terbukti bersalah.

"Maka jaksa penuntut umum berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum, terus semakin berkeyakinan jika terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sehingga haruslah dijatuhi pertanggungjawaban pidana dikarenakan menimbulkan kerugian materi yang sangat besar," tegas jpu.

Sementara, Setelah pembacaan surat tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa yang berakhir disampaikan, Hakim ketua berpesan kepada wartawan yang hadir dipersidangan, supaya tidak menyebar rekaman dikhawatirkan pihak ketiga menyalahgunakan, Hakim juga mengingatkan adanya undang-undang Ite.

"Tolong juga buat wartawan agar tidak menyebarkan rekaman persidangan, yang dikhawatirkan disalahgunakan pihak ketiga," tegas ketua majelis.

Sebelumnya, Pada saat sidang lalu digelar, terdakwa dalam membacakan pledoinya yang didakwa merugikan korban sebanyak Rp75 Miliar mengaku di Framing dan Difitnah hingga rekayasa sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Terdakwa dalam perkara pidana penipuan modus tambang nikel di Sulawesi Tenggara, yang didakwa merugikan korban Soewondo Basoeki senilai Rp75 Miliar, Ketika agenda pembacaan pembelaan, mengaku jika di Framing dan di Rekayasa hingga difitnah, yang membuat dirinya diadili dikursi pesakitan bahkan ditahan didalam tahanan seusai sidang agenda tuntutan pekan lalu.Red

*****

Hermanto Oerip anak dari Giatno Oerip, yang membacakan surat pembelaan pribadinya sebagai terdakwa menangis, setelah tim penasehat hukumnya Evan dkk menyampaikan nota pledoi secara bergantian.

Baca juga: GMNI Surabaya dan RLD Gelar Pelatihan Jurnalistik, Dorong Penguatan Literasi Informasi Mahasiswa di Era Digital

“Setelah ditinggalkan istri saya, saya hanya seorang orang tua tunggal dari anak-anak saya yang masih panjang dalam kehidupannya, saya di Framing di Rekayasa di Fitnah,” ujar terdakwa, pada sidang agenda pembelaan Senin (4/5/2026) dihadapan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis dan jaksa Estik Dilla di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, Dalam persidangan yang beberapa kali digelar dengan berpindah-pindah ruangan, bahwa terdakwa juga berapa kali menyampaikan jika dirinya merasa tak bersalah, Padahal saat saksi Venansius Niek Widodo dihadirkan jaksa sebagai saksi Fakta (Kunci), terungkap jelas jika Venansius mengatakan didepan hakim, Bahwa terdakwa Hermanto disebut yang paling aktif termasuk soal uang, meski jabatannya sebagai Komisaris PT Mentari Mitra Manunggal (PT.MMM/Perusahaan yang didirikan bersama) bukan sebagai direktur pelaksana.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya saat kesaksian Venansius sebagai teman terdakwa, Bahwa ide bisnis proyek tambang nikel itu merupakan ide dari Venansius yang ternyata tambang tersebut Fiktif.

Venansius selanjutnya dalam sidang menceritakan soal aliran uang korban Soewondo, yang awalnya menginvestasikan sebesar Rp75 Miliar dengan janji keuntungan yang tinggi, namun kenyataan hingga saat ini uang tersebut belum kembali, Diungkapkan jika karena korban itu merupakan kenalan Hermanto.

“Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris justru secara aktif mengirimkan pesan ke Group Whatsapp “PT.MMM” untuk meyakinkan Saksi Soewondo Basuki jika pertambangan nikel benar dilaksanakan,” kutip kronologi kasus dalam dakwaan.

Baca juga: Kasus Tagihan PT Unicomindo Perdana Rp 104 Miliar Terhadap Pemkot Surabaya, Mendapat Respon Direktorat Datun Kejagung

Dalam rentang waktu yang bersamaan atau berdekatan dengan penyetoran uang oleh Saksi Soewondo Basoeki (Korban), Saksi Venansius Niek Widodo bersepakat dengan Terdakwa justru melakukan penarikan uang yang berada di BCA dengan norek : 7910844771 atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia, dengan menggunakan sejumlah cek.

Bahwa atas permintaan Terdakwa, Saksi Venansius Niek Widodo memindahkan uang milik korban tersebut ke rekening BCA norek : 4643121312 atas nama Venansius Niek Widodo. Dalam kurun waktu sejak tanggal 15 Maret 2018 sampai dengan 6 Juni 2018.

Atas uang tersebut, kemudian dicairkan oleh Terdakwa, Almarhumah Sri Utami (istri Terdakwa), Saksi Vincentius Adrian Utanto (anak kandung Terdakwa), serta Saksi Nurhadi (sopir Terdakwa) melakukan pencairan atas atas uang yang bersumber dari uang milik pelapor melalui 153 (seratus lima puluh tiga) cek yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Saksi Venansius Niek Widodo senilai Rp. 44.985 Miliar.

Seusai sidang, Kuasa hukum korban Soewondo menanggapi atas pembelaan yang disampaikan terdakwa, menurut pihaknya jika terdakwa menyampaikan surat pembelaan sambil menangis dinilai sebagai “Air Mata Buaya”.

“Tangisan air mata buaya, sudah jelas uang korban atau klien kami Soewondo belum kembali, dan faktanya bisnis maupun tambang yang dijanjikan tidak ada,” tegas Dr.Rahmat pengacara korban. (@Red)

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru