JAKARTA — Pemerintah melalui Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerapan skema cukai baru guna menertibkan peredaran rokok ilegal di Indonesia paling lambat pada Mei 2026. Kebijakan strategis ini diharapkan mampu menekan praktik peredaran rokok tanpa pita cukai sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Meski demikian, implementasi aturan tersebut masih menunggu proses pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI.
Purbaya menegaskan, proposal kebijakan cukai rokok ilegal telah rampung disusun oleh Kementerian Keuangan dan kini memasuki tahap krusial, yakni pembahasan lintas lembaga untuk menentukan formulasi final sebelum diberlakukan secara resmi.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk memberikan ruang legalisasi terhadap praktik ilegal, melainkan sebagai upaya penertiban dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha.
“Ini bukan untuk melegalkan rokok ilegal. Pemerintah justru ingin mendorong para pelaku usaha agar masuk ke jalur resmi dengan memenuhi kewajiban cukai,” ujar Purbaya. dilansir dari investor.id
Menurut dia, percepatan implementasi kebijakan ini penting agar penerimaan negara dari sektor cukai dapat meningkat pada tahun ini, sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di pasar domestik.
“Harapannya, kebijakan ini bisa segera dibahas dan disepakati bersama DPR, sehingga dapat segera diterapkan dan memberikan dampak nyata bagi penerimaan negara,” kata dia. (@dex)
Editor : redaksi