Pria Asal Tuban Dibekuk Usai Bacok Warga di Lamongan

Reporter : redaksi

LAMONGAN || METROSURYA.COM— Seorang pria berinisial DS (32), warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Pelaku sempat melarikan diri usai kejadian. Namun, aparat kepolisian berhasil menangkapnya saat bersembunyi di sebuah gudang di wilayah Kabupaten Gresik.

Baca juga: Dedikasi 10 Tahun Rawat Ribuan ODGJ dan Anak Yatim, Ipda Purnomo Terima Penghargaan dari Kapolres Lamongan

Kasus ini diungkap Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung milik warga berinisial IN di Kecamatan Brondong.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasi Humas Ipda M. Hamzaid mengatakan, saat itu korban berinisial Kas (36), warga setempat, hendak menjemput rekannya di sebuah rumah kos yang lokasinya tidak jauh dari warung tersebut. Namun, setibanya di lokasi, korban justru mendapati keributan antara pelaku dan pemilik warung.

Meski sempat dilerai warga, situasi kembali memanas. Pelaku masuk ke dalam warung, lalu keluar sambil membawa senjata tajam jenis clurit. Ia juga sempat mengancam warga di sekitar lokasi.

Saat korban mencoba mendekat, pelaku secara tiba-tiba menyerang dan membacok korban sebanyak dua kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian tangan kiri dan perut hingga mengeluarkan darah.

Baca juga: Danramil 0812/08 Sambeng menjadi komandan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Alun-Alun Lamongan

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan intensif.

Hasil penyelidikan mengungkap keberadaan pelaku di sebuah gudang di Jalan Raya Deandels, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

“Pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 14.00 WIB setelah sebelumnya terdeteksi bersembunyi di lokasi tersebut,” ujar Kasat, Jumat (3/4/2026).

Baca juga: Gandeng Polres Lamongan, Kodim 0812 Gelar Edukasi "Stop Narkoba" bagi Peserta Korps Kadet RI

Dari hasil pemeriksaan, DS mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan clurit sebanyak dua kali.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah clurit serta hasil visum korban.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. (@dex)

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru