PN Surabaya Dinilai Gagal Total, Vonis 2 Bulan untuk Kasus Hilangnya Nyawa Picu Kemarahan Publik

Reporter : redaksi
Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total

Surabaya || Metrosurya.com — Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara kepada pelaku kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia memicu kemarahan publik.

Vonis tersebut dinilai bukan sekadar ringan, melainkan mencerminkan kegagalan lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan. Putusan majelis hakim bahkan jauh di bawah tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hukum yang digunakan.

Baca juga: Diberhentikan Mendadak Tanpa Pesangon, Andy Gumala Gugat PT Bisi International Tbk

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar, secara tegas menyebut putusan tersebut sebagai bentuk kegagalan produk hukum di tingkat pengadilan.

“Ini bukan lagi soal ringan atau berat, melainkan runtuhnya rasa keadilan. Produk hukum dari Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini dapat dikatakan gagal total,” tegas Baihaki.

Ia menilai majelis hakim terlalu sempit dalam memandang perkara sebagai kelalaian biasa, tanpa mempertimbangkan dampak fatal yang merenggut nyawa manusia.

“Jika nyawa manusia hanya dihargai dua bulan penjara, lalu di mana letak keadilan? Hal ini yang membuat publik marah dan kehilangan kepercayaan,” lanjutnya.

Baihaki juga mempertanyakan integritas dan sensitivitas hakim dalam memutus perkara tersebut.

Baca juga: Hakim Vonis Bos Kapal 5 Bulan Percobaan, Dugaan Pemalsuan Akta Rugikan Perusahaan Rp5 Miliar

“Integritas hakim patut dipertanyakan. Jangan sampai publik menilai ada hal yang tidak beres dalam proses penjatuhan putusan ini,” ujarnya.

Di sisi lain, langkah Kejaksaan Negeri Surabaya yang langsung mengajukan banding dinilai menjadi harapan untuk mengoreksi putusan yang dianggap janggal tersebut.

“Upaya banding ini penting, bukan hanya untuk perkara ini, tetapi juga untuk menjaga marwah penegakan hukum secara keseluruhan,” tambahnya.

Baca juga: Sidang Putusan Hermanto Oerip Ditunda, Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp75 Miliar Jadi Sorotan

Tak berhenti di situ, Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan sikap tegas. Organisasi tersebut bahkan siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan diam. AMI siap turun ke jalan dalam aksi besar-besaran. Ini peringatan keras agar tidak mempermainkan rasa keadilan masyarakat,” tandas Baihaki.

Kasus ini kini menjadi simbol kegelisahan publik terhadap disparitas putusan di Indonesia. Ketika nyawa manusia seolah tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu putusan, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri. (@dex)

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru