Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Labuhanbatu Selatan Picu Sorotan. Aparat Diduga Tutup Mata

Reporter : redaksi

LABUSEL || METROSURYA.com — Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, memicu keresahan warga sekaligus sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Aktivitas yang diduga berlangsung di tengah permukiman padat penduduk itu dinilai berpotensi membahayakan lingkungan sekaligus merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak atas BBM bersubsidi.

Baca juga: Kelangkaan Solar di Lamongan Picu Kemacetan, Antrean Truk Mengular di SPBU Plaosan Babat

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh di lokasi pada Selasa (10/3/2026), terlihat puluhan jeriken berisi cairan yang diduga solar subsidi tersusun rapi di dalam sebuah mobil. BBM tersebut diduga diperoleh dari SPBU dengan modus pengisian berulang, kemudian ditimbun sebelum dijual kembali dengan harga di atas ketentuan pemerintah.

Sejumlah warga menyebut dugaan penimbunan solar subsidi tersebut disinyalir dilakukan oleh seorang pria berinisial R. Pakpahan. Namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan terkait tudingan tersebut.

“Kami resah. Solar sekarang sulit didapat, tetapi justru ada yang menimbun. Informasinya solar itu dibeli dari SPBU, kemudian disimpan di sini untuk dijual lagi. Kami berharap aparat tidak menutup mata,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut warga, aktivitas penimbunan BBM subsidi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga sangat berbahaya karena disimpan dalam jumlah besar tanpa standar keamanan yang memadai di area permukiman.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Secara hukum, penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan pada Jumat (13/3/2026).

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penimbunan tersebut agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (red)

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru