Surabaya || Metrosurya.com — Terdakwa Adhitya Ariesta Fadillah divonis dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang nenek pengendara sepeda listrik di Jalan Pandugo, Surabaya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Ernawati pada Rabu (11/3/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena lalai saat mengemudikan sepeda motor hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Adhitya Ariesta Fadillah terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar hakim Ernawati di ruang sidang Tirta.
Hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama dua bulan.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Endang Suprawati, menyatakan menerima.
Dalam perkara ini, terdakwa dinilai lalai saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi L-5857-AAA hingga menabrak korban Siti Martaniani yang mengendarai sepeda listrik. Akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Pandugo Surabaya. Saat itu, terdakwa melaju dari arah barat menuju timur dengan kecepatan sekitar 55–60 kilometer per jam.
Di saat bersamaan, korban yang mengendarai sepeda listrik Solos warna pink berada di pinggir kiri jalan menghadap ke arah timur. Seorang petugas keamanan perumahan setempat, Muh. Muhajir, sempat memberikan isyarat kepada pengendara dari arah barat agar mengurangi kecepatan.
Korban kemudian mulai bergerak dari lajur kiri menuju lajur kanan. Namun terdakwa yang tetap melaju dengan kecepatan tinggi dan kurang memperhatikan situasi lalu lintas di depannya tidak mampu mengerem dengan sempurna.
Tabrakan pun tidak terhindarkan. Sepeda motor yang dikendarai terdakwa menghantam bagian tengah samping kanan sepeda listrik milik korban. Benturan keras membuat keduanya terjatuh.
Akibat benturan tersebut, terdakwa bersama motornya terpental ke lajur kiri sekitar 6–7 meter dari titik tabrakan. Sementara korban terlempar ke arah kanan hingga tergeletak di dekat marka tengah jalan dalam kondisi luka parah serta mengeluarkan darah dari telinga dan mulut.
Warga yang berada di lokasi bersama saksi Angga Setyawan segera mengevakuasi korban ke pinggir jalan sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Ubaya Surabaya menggunakan ambulans.
Namun nyawa korban tidak tertolong. Sekitar pukul 09.30 WIB, tim dokter menyatakan korban meninggal dunia. Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk dilakukan visum.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami sejumlah luka berat, antara lain memar pada kepala dan wajah, luka lecet di beberapa bagian tubuh, serta patah tulang pada bagian kepala dan dagu.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, diketahui kondisi jalan saat kecelakaan cukup baik. Cuaca cerah, jalan lurus, permukaan aspal kering, serta pandangan pengendara ke arah depan terbilang jelas.
Di lokasi tersebut juga terdapat rambu lampu lalu lintas berkedip kuning serta speed trap sekitar 35 meter sebelum titik kecelakaan.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur bahwa pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Deddy Arisandi yang diwakili jaksa Riny NT, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dalam sidang pada Rabu (4/3/2026).
Namun majelis hakim memutus perkara tersebut dengan hukuman dua bulan penjara. Hingga kini belum diketahui secara rinci pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut. (@dex)
Editor : redaksi