SURABAYA, Di ruang tunggu sebuah lembaga rehabilitasi, seorang ibu duduk dengan wajah cemas. Anaknya baru saja dibawa masuk untuk menjalani program pemulihan. Di tangannya bukan hanya harapan, tetapi juga rincian biaya yang jumlahnya membuat napasnya tercekat.
Potret semacam ini bukan cerita tunggal. Di negeri ini, rehabilitasi narkoba seharusnya menjadi ruang penyembuhan. Namun di tengah meningkatnya kebutuhan layanan, muncul pertanyaan yang patut diajukan secara jernih: apakah seluruh sistem rehabilitasi telah berjalan sesuai mandat hukum, atau sebagian mulai terseret logika pasar?
Mandat Hukum yang Tegas
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas memosisikan pecandu dan korban penyalahgunaan sebagai subjek pemulihan, bukan semata objek pemidanaan.
Pasal 54 menyatakan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Bahkan Pasal 103 ayat (1) memberi kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi.
Kata “wajib” dan kewenangan hakim tersebut menunjukkan perubahan paradigma hukum Indonesia: penyalahguna narkotika tidak semata dipidana, tetapi dipulihkan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Pasal 5 ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Tak kalah penting, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dalam Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Artinya, warga tidak mampu yang tersangkut perkara narkotika berhak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.
Secara normatif, payung hukum sudah tersedia. Yang dibutuhkan adalah konsistensi dalam pelaksanaan.
Antara Dedikasi dan Godaan Komersialisasi
Tidak adil menggeneralisasi seluruh lembaga rehabilitasi swasta. Banyak yang bekerja dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi, memadukan pendekatan medis, psikologis, dan sosial demi mengembalikan seseorang ke kehidupan yang produktif dan bermakna.
Namun dalam sistem yang pengawasannya belum optimal, potensi penyimpangan selalu ada. Jawa Timur, dengan populasi besar dan posisi strategis, menjadi salah satu wilayah dengan kebutuhan layanan rehabilitasi yang signifikan. Surabaya sebagai kota metropolitan menjadi pusat rujukan bagi keluarga dari berbagai daerah.
Dalam situasi kebutuhan tinggi, pasar layanan tumbuh. Dan ketika pasar tumbuh, pengawasan harus ikut menguat.
Rehabilitasi narkoba adalah ujian bagi tata kelola kita. Ia mempertemukan hukum, kesehatan, bisnis, dan kemanusiaan dalam satu ruang. Di ruang itu, negara harus hadir dengan wibawa, bukan untuk mencurigai, tetapi untuk memastikan bahwa pemulihan benar-benar menjadi tujuan utama. Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar sistem, melainkan martabat manusia.
Audit: Kebutuhan, Bukan Ancaman
Dalam konteks Jawa Timur, khususnya Surabaya, audit menyeluruh terhadap lembaga rehabilitasi—terutama yang dikelola swasta—adalah langkah yang masuk akal. Audit harus mencakup aspek finansial, legalitas, mutu terapi, serta perlindungan hak pasien.
Pelaksanaannya dapat melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta auditor independen. Audit bukanlah bentuk ketidakpercayaan. Ia adalah mekanisme menjaga mutu.
Jika hasil audit dipublikasikan secara terbuka, lembaga yang bekerja sesuai standar justru akan memperoleh legitimasi yang lebih kuat di mata publik. Transparansi akan melindungi yang profesional, sekaligus menyingkirkan yang memanfaatkan kepanikan keluarga demi keuntungan semata.
Hak Bantuan Hukum yang Belum Optimal
Dalam praktiknya, sosialisasi mengenai hak rehabilitasi dan bantuan hukum belum merata. Banyak keluarga tidak mengetahui jalur rehabilitasi resmi dan opsi hukum yang tersedia.
Keterbatasan informasi sering kali membuat keluarga mengambil keputusan dalam tekanan emosional, tanpa pemahaman penuh terhadap hak mereka. Padahal, negara telah menyediakan mekanisme hukum dan layanan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu.
Rehabilitasi idealnya juga memuat edukasi tentang bahaya narkotika, kesadaran hukum, serta tanggung jawab sosial sebagai warga negara. Pemulihan bukan hanya detoksifikasi, tetapi transformasi.
Ketegasan yang Berbasis Hukum
Apabila audit menemukan pelanggaran serius—baik dalam aspek medis, administratif, maupun perlindungan pasien—pemerintah memiliki dasar hukum untuk bertindak. Regulasi memberi kewenangan kepada negara untuk mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan rehabilitasi.
Pencabutan izin bukanlah langkah ekstrem jika dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang jelas. Ketegasan adalah bagian dari tata kelola yang sehat. Namun penindakan harus dilakukan secara proporsional, objektif, dan transparan.
Audit yang terbuka, sosialisasi hak yang lebih luas, pengawasan yang independen, serta ketegasan yang terukur merupakan fondasi agar rehabilitasi tetap berada di jalur kemanusiaan.
Rehabilitasi narkoba bukan sekadar program. Ia adalah cermin keberpihakan negara pada warganya yang sedang jatuh. Jika ruang pemulihan berubah menjadi ruang komersialisasi yang tak terkendali, maka yang terluka bukan hanya keluarga pasien, melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan kesehatan kita.
Karena itu, evaluasi menyeluruh bukanlah tuduhan. Ia adalah panggilan untuk memastikan bahwa di setiap ruang rehabilitasi, yang tumbuh adalah harapan—bukan beban.
Editor : redaksi