Metrosurya.com,JOMBANG – Dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik pemotongan ayam milik CV Suga Putra Berkah di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, terus menjadi sorotan warga. Limbah cair yang diduga mengalir ke saluran irigasi dan area persawahan memicu kekhawatiran akan dampak terhadap pertanian dan kualitas lingkungan sekitar.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya genangan air bercampur cairan berwarna kemerahan di sekitar area pabrik serta aliran air yang mengarah ke persawahan warga. Sejumlah warga mengaku kondisi tersebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan belum ada penanganan konkret di lapangan.
Baca juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, S.T., M.Si.,, menyampaikan bahwa sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di pabrik tersebut “sudah ada, namun masih perlu penyesuaian.”
Terkait dugaan limbah yang disebut-sebut telah mencemari irigasi dan persawahan, Ulum meminta agar publik menunggu hasil audit menyeluruh yang sedang disiapkan oleh pihaknya.
“Sebaiknya kita tunggu hasil audit keseluruhan nanti, mas,” tulis Ulum dalam pesannya.
Saat ditanya estimasi waktu penyampaian hasil audit, ia menyebut kemungkinan setelah Lebaran.
“Mungkin habis Lebaran, mas. Tetap tunggu probity,” lanjutnya.
Sikap tersebut dinilai sebagian warga dan pemerhati lingkungan sebagai lamban, mengingat aktivitas produksi pabrik berlangsung setiap hari dan dugaan pencemaran berpotensi berdampak langsung terhadap lahan pertanian serta kualitas air yang digunakan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Suga Putra Berkah belum memberikan keterangan resmi terkait pengelolaan limbah, perizinan lingkungan, maupun hasil uji kualitas air di sekitar lokasi pabrik.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Plemahan Polres Jombang Tinjau Lahan Jagung
Sejumlah pihak mendesak DLH Jombang untuk segera melakukan uji lapangan terbuka, termasuk pengambilan sampel air dan tanah secara independen, serta menyampaikan hasilnya secara transparan kepada publik.
Kasus ini menjadi perhatian publik terkait komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lingkungan hidup, khususnya kewajiban pelaku usaha untuk memastikan kegiatan operasional tidak menimbulkan pencemaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.(gondrong)
Editor : redaksi