Surabaya, Metrosurya.com — Seorang ibu rumah tangga berinisial IKSB (30), warga Jalan Banyu Urip Wetan Gg. 4-A, Surabaya, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Petugas mendatangi rumah tersangka di kawasan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, dan menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu serta perlengkapan untuk pengemasan.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat total ±10,459 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak kecil berwarna merah muda. Selain itu, petugas juga mengamankan satu timbangan elektrik, tiga pak plastik klip, lima buah sekrop, dua dompet, serta satu unit ponsel merek Oppo.
Kepada penyidik, IKSB mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A (DPO) melalui sistem ranjau. Penyerahan dilakukan tanpa tatap muka, yakni dengan mengambil paket sabu yang ditinggalkan di tengah taman di Jalan Joyoboyo, Surabaya, pada Jumat, 28 Maret 2025 lalu.
“Tersangka mengaku hanya sebagai perantara dalam transaksi narkotika dan menerima upah antara Rp500.000 hingga Rp1 juta setiap kali pengantaran,” kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suriah Miftah, saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
Menurut AKBP Suriah Miftah, tersangka telah beberapa kali melakukan transaksi serupa sejak Januari 2025. “Kami terus mendalami jaringan di atasnya, termasuk mengejar pelaku berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.
Atas perbuatannya, IKSB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. (@dex)
Editor : redaksi