Tim Terpadu Lamongan Sosialisasikan Sinergi Pemerintah dan APH dalam Pengawasan Ormas di Kedungpring

Lamongan, Metrosurya.com — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan sosialisasi Tim Terpadu (TIMDU) dengan tema “Sinergitas Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)”, bertempat di Pendopo Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda dan Forkopimcam, antara lain Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Lamongan M. Andi Suwiji, S.H., M.M., perwakilan Kejaksaan Negeri Lamongan Nugroho Setya Basuki, S.H. (Kasubsi A Bidang Intelijen), KBO Satintelkam Polres Lamongan Iptu Sukarman, Pasintel Kodim 0812 Lamongan Kapten Inf. Tri Prasetyohadi, Camat Kedungpring beserta sekretaris kecamatan, Kapolsek dan jajaran, Koramil Kedungpring beserta anggota, serta 20 kepala desa se-Kecamatan Kedungpring. Hadir pula perwakilan Ormas, LSM, dan media seperti Ilham Nusantara, Pemuda Pancasila, Barometer Investigasi (BIN ID), Metro Surya, dan Seputar Kita.

Baca Juga: KPK Kembali Datang Ke Kantor Pemda Lamongan, Pejabat Ketar-ketir ??

Dalam sambutannya, M. Andi Suwiji menjelaskan bahwa pembentukan Tim Pendataan dan Pengawasan Ormas ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat sebelumnya. "Tim ini bertugas melakukan pendataan dan pengawasan terhadap Ormas yang telah terdaftar di Bakesbangpol Kabupaten Lamongan. Untuk itu, kami bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Lamongan," tegasnya.

Sementara itu, Kapten Inf. Tri Prasetyohadi dalam penyampaiannya mengatakan, "Ormas yang telah memiliki SK Kemenkumham sudah terdata di Bakesbangpol. Kita perlu berbagi data tersebut agar Tiga Pilar di wilayah mengetahui mana Ormas yang resmi dan mana yang tidak. Pasca-reformasi, paradigma terhadap Ormas telah berubah; bukan lagi dianggap ancaman, melainkan sebagai mitra dalam membangun bangsa. Namun, perlu pengawasan untuk mencegah adanya aktivitas yang menyimpang."

Kasubsi A Intelijen Kejari Lamongan, Nugroho Setya Basuki, S.H., turut menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam menerima laporan dari kepala desa terkait aktivitas Ormas. “Tugas tim ini adalah melakukan monitoring, pengawasan, koordinasi, serta pertukaran informasi tentang keberadaan dan kegiatan Ormas. Apabila ada kepala desa yang dipaksa memberikan uang oleh Ormas, itu bisa masuk ke dalam tindak pidana korupsi berupa suap. Baik pemberi maupun penerima bisa dikenai sanksi pidana,” tegasnya.

Baca Juga: Seorang Pria Asal Jombang Ketahuan Curi Motor Jadi Amukan Warga Hingga Babak Belur

KBO Satintelkam Polres Lamongan, Iptu Sukarman, juga menambahkan bahwa keberadaan Tim Terpadu sudah diatur dalam Permendagri dengan tujuan untuk melakukan pengawasan terhadap Ormas agar tetap sejalan dengan ideologi negara. "Kewajiban Ormas telah diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 17 Tahun 2013. Sementara larangan bagi Ormas tercantum dalam Pasal 59 Ayat 1. Jika dilanggar, bisa dikenai sanksi hukum," ujarnya.

Ia juga berharap terjalin komunikasi dan sinergi yang baik antara seluruh pihak, termasuk LSM, media, camat, dan kepala desa. “Semuanya adalah mitra yang harus bekerja sama dalam menyampaikan dan berbagi informasi,” pungkasnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi dialog dan diskusi untuk menyatukan persepsi dalam pengawasan terhadap Ormas dan lembaga kemasyarakatan lainnya.

Baca Juga: Banser Lamongan Gelar Susbalan Angkatan ke-3: Sinergi Banser Bersatu dalam Langkah untuk Wujudkan Ketahanan Pangan

(SUGIANTO)

 

 

Editor : redaksi

Berita Terbaru