Polres Blitar Amankan Enam Orang Pengeroyokan Antar Perguruan, Dua Ditetapkan Sebagai Tersangka

Blitar, Metrosurya.com – Polres Blitar menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 25 Mei 2025 di wilayah Kanigoro. Insiden ini sempat viral di media sosial dan mengarah pada konflik antarperguruan silat. Kedua tersangka adalah M.R.N.W. (17), seorang pelajar asal Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, dan A.A.H. (20), seorang karyawan swasta asal Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito menyampaikan bahwa insiden pengeroyokan ini bukan kejadian spontan, melainkan berkaitan dengan rivalitas antar kelompok perguruan silat.

“Dari enam orang yang diamankan, dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan, sementara empat lainnya masih diperiksa sebagai saksi,” ungkap AKP Momon, Sabtu (7/6/2025).

Penyidik menyatakan bahwa A.A.H. akan ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama. Sementara untuk M.R.N.W., karena masih di bawah umur, kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna menjalankan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebagai tindak lanjut dari berbagai insiden kekerasan antarperguruan, perwakilan perguruan silat se-Jawa Timur telah menandatangani deklarasi damai di Kota Madiun pada Selasa, 27 Mei 2025. Kesepakatan ini ditegaskan sebagai pedoman bersama untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jawa Timur.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polres Blitar. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, termasuk yang dilakukan oleh anggota perguruan silat. Semua pihak harus menahan diri dan tidak mudah terprovokasi,” ujar AKBP Arif.

Dalam deklarasi tersebut, sejumlah komitmen penting disepakati bersama:

1. Menjaga nama baik organisasi dan turut menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dalam mewujudkan Jogo Jawa Timur.

2. Tidak menggunakan atribut resmi perguruan dalam kegiatan yang tidak mendapatkan izin dari pihak berwenang.

3. Membubarkan komunitas-komunitas di luar naungan resmi perguruan.

4. Menyerahkan sepenuhnya penanganan konflik kepada aparat penegak hukum tanpa pengerahan massa.

5. Pertanggungjawaban ketua perguruan hingga tingkat rayon dalam pencegahan konflik.

6. Pembentukan tim patroli siber di tiap akun media sosial perguruan untuk mendeteksi dan mengklarifikasi informasi hoaks.

7. Mendukung penuh penegakan hukum terhadap kasus pidana yang melibatkan warga perguruan.

8. Pembentukan paguyuban antarperguruan hingga tingkat ranting guna memperkuat komunikasi dan koordinasi.

9. Menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di seluruh wilayah Jawa Timur.

Polres Blitar mengimbau masyarakat, khususnya anggota perguruan silat, untuk mengedepankan jalur damai dalam menyelesaikan persoalan dan tidak terpancing provokasi, terutama di media sosial. Aparat menegaskan bahwa upaya pencegahan akan berjalan seiring dengan penegakan hukum yang tegas dan tuntas.

“Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk menjaga Blitar tetap aman dan damai,” pungkas AKP Momon. (@dex)

 

Editor : redaksi

Berita Terbaru