Tim Hukum Berita Patroli Polisikan Kepala Sekolah SMKN 1 Kediri, atas Ancaman dan Intimidasi

KEDIRI, METROSURYA.com – Tim Hukum Redaksi Berita Patroli secara resmi melaporkan Kepala sekolah SMKN 1 Kota Kediri ke Polres Kediri Kota atas dugaan persekusi, penghinaan, dan pengancaman terhadap jurnalis Nyoto Dharmawan. Laporan itu disampaikan dalam konferensi pers di halaman Polres Kediri Kota, Kamis (5/6/2025) petang.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum korban, Didi Sungkono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Rabu (4/6/2025), saat kliennya sedang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan sekolah tersebut.

"Pak Nyoto datang menjalankan tugas sebagai jurnalis, namun justru mengalami tindakan tidak manusiawi. Beliau dipersekusi, dihina, bahkan diancam dengan senjata tajam. Ini pelanggaran serius terhadap hukum," ujar Didi.

Menurut Didi, Nyoto diduga dikepung oleh sejumlah siswa di dalam sebuah ruangan, menerima intimidasi verbal, dan dihadapkan pada ancaman fisik menggunakan celurit oleh oknum kepala sekolah.

Ia menambahkan, laporan telah dibuat dengan merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam.

Didi juga menanggapi pernyataan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri, Adi Prayitno, yang sebelumnya menyebut insiden tersebut hanya sebagai “kesalahpahaman”.

“Kalau hanya salah paham, tidak mungkin ada penggebrakan meja dengan celurit yang sudah dilepas sarungnya. Ini tindakan nyata intimidasi. Apakah pantas seorang kepala sekolah membawa senjata tajam untuk menghadapi wartawan?” tegasnya.

Pihaknya juga menyoroti dugaan keterlibatan siswa dalam tindakan intimidasi. Bahkan, ada pernyataan yang dinilai sangat mengkhawatirkan dan menjurus ke ancaman kekerasan seksual terhadap anak jurnalis.

"Ada celetukan dari siswa: 'Ayo kita cari, kita perkosa saja'. Ini sudah kelewatan. Kepala sekolah seharusnya menjadi pendidik dan penengah, bukan pemicu kemarahan," ucap Didi.

Ia menilai tindakan kepala sekolah tersebut tidak mencerminkan sikap seorang tenaga pendidik dan bahkan berpotensi sebagai bentuk provokasi terhadap siswa yang masih di bawah umur.

Didi menegaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan dan penghinaan terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan prinsip demokrasi.

"Kalau dituduh melakukan pemerasan, silakan buktikan. Dalam hukum, yang mendalilkan harus membuktikan. Ini negara hukum, semuanya ada mekanismenya," ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SMKN 1 Kota Kediri. Namun, kasus ini telah mendapat perhatian luas dari organisasi jurnalis serta pegiat hak asasi manusia di wilayah Kediri Raya.

“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pejabat publik, termasuk kepala sekolah, yang bertindak arogan. Hukum harus ditegakkan secara adil, dan kami akan terus mengawal prosesnya hingga tuntas,” tegas Didi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kediri Kota atas pelayanan yang cepat dan profesional dalam menangani laporan tersebut.

“Kami dilayani dengan sangat baik. Ini menunjukkan bahwa Polri hadir untuk masyarakat, termasuk bagi insan pers. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendampingi dan mendukung upaya penegakan hukum ini,” pungkasnya. (@dex)

Editor : redaksi

Berita Terbaru