Pembunuhan Sadis di Kenjeran: Emosi Gara Gara Bensin Picu Aksi Brutal

avatar redaksi

SURABAYA, METROSURYA.COM – Kasus pembunuhan sadis kembali mengguncang Kota Surabaya. Seorang mahasiswa berinisial S.LM (24) tewas secara mengenaskan setelah dibacok menggunakan celurit di kawasan Jl. Kedinding Lor, Kenjeran, Surabaya. Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, pukul 17.15 WIB.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 22 Mei 2025, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kronologi lengkap kejadian tersebut dan mengumumkan penangkapan pelaku berinisial B.S (26), warga asal Sampang, Madura.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Mohammad Prasetyo, S.I.K., insiden bermula dari perselisihan kecil yang berujung maut. "Cekcok terjadi karena korban menolak membayar bensin jenis pertalite yang telah dibelinya, bahkan sempat memukul pelaku sebelum mencoba melarikan diri," ungkapnya.

Emosi pelaku yang memuncak membuatnya mengambil sebilah celurit dari sebuah toko dan mengejar korban menggunakan motor milik korban sendiri. Korban sempat melarikan diri ke belakang Masjid Sirotol Mustakim. Namun nahas, lokasi tersebut merupakan jalan buntu. Di tempat itulah pelaku menghabisi korban secara brutal.

Hasil otopsi mengungkap tingkat kekejaman pelaku. Korban mengalami luka bacok menembus dada kiri, lengan atas kanan, lengan bawah kiri, serta luka menganga di pergelangan tangan kiri yang nyaris putus. Korban tewas seketika di lokasi kejadian.

Usai membunuh korban, pelaku membuang motor korban di kawasan Sukolilo Larangan, lalu melarikan diri ke kampung halamannya di Sampang, Madura.

Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 48 jam, pelaku berhasil ditangkap di Desa Ketapang, Sampang, pada Selasa, 20 Mei 2025 pukul 21.00 WIB. "Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah pelacakan intensif oleh tim kami," jelas AKP Mohammad Prasetyo.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dan satu unit sepeda motor Honda Supra X berpelat nomor L-5070-AAR.

Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Motif utama pelaku adalah emosi karena tidak terima dipukul dan korban menolak membayar bensin," tegas AKP Mohammad Prasetyo.

Ia juga menekankan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan, terutama yang mengancam nyawa masyarakat. "Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah Surabaya dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan," pungkasnya.(@dex)

 

 

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL