METROSURYA.COM, SAMPANG – Praktik tambang ilegal di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kini tengah menjadi sorotan tajam. Lembaga Kajian Hukum dan Analisa Publik (LKUHAP) secara tegas menyatakan perang terhadap aktivitas tambang liar yang merusak lingkungan dan merugikan daerah.
Ketua LKUHAP, Ivan B. Ariesta, menyampaikan bahwa mulai 2025 pihaknya akan melakukan pemantauan ketat terhadap titik-titik rawan tambang ilegal di seluruh wilayah Jawa Timur. Sebagai langkah awal, pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Jawa Timur, yang juga akan ditembuskan ke seluruh Kapolres dan Kapolresta.
“Tak ada ruang bagi penambang ilegal dan oknum pelindungnya. Kami kawal, kami lawan, dan kami bongkar!” tegas Ivan dalam pernyataan resminya, Jumat (tanggal diisi sesuai waktu publikasi).
Ivan memaparkan bahwa aktivitas tambang ilegal telah menimbulkan dampak serius di wilayah Banyuates, antara lain:
- Kerusakan lingkungan yang masif
Jalan-jalan desa rusak parah akibat aktivitas angkutan tambang - Pendapatan Asli Daerah (PAD) nyaris tidak bertambah
- Pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku
Warga melaporkan bahwa sejumlah lahan perbukitan yang berdekatan dengan permukiman padat penduduk kini dijarah tanpa izin dan tanpa pengawasan. Temuan ini memperkuat dugaan LKUHAP bahwa ada praktik pembiaran sistematis yang melibatkan oknum tertentu.
LKUHAP menekankan bahwa tindakan tegas terhadap tambang ilegal memiliki dasar hukum yang kuat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
- Pasal 158 menyebutkan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
- Pasal 161 memberikan sanksi serupa bagi pihak yang menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal.
LKUHAP mendesak aparat penegak hukum untuk:
- Menertibkan tambang-tambang tanpa izin
- Mengusut tuntas pihak-pihak yang bermain di balik layar
- Memperketat pengawasan di kawasan pegunungan
“Ini bukan sekadar isu lokal. Ini menyangkut keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan tegaknya hukum. Jangan biarkan masyarakat kecil terus menjadi korban,” tegas Ivan.
LKUHAP menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu tambang ilegal hingga tuntas. Pihaknya juga menyerukan kepada para pelaku usaha tambang agar mematuhi hukum dan mengelola sumber daya alam secara adil serta berkelanjutan. (@dex)
Editor : redaksi