Pelaporan di Polda Kalteng Dinilai Cacat Hukum, Pakar: Tidak Penuhi Syarat, Barang Bukti Tetap Disita

Palangka Raya, Metrosurya.com - Penanganan laporan dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit oleh Polda Kalimantan Tengah menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak. Pakar hukum menilai laporan tersebut semestinya ditolak sejak awal karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil.

Laporan tersebut diajukan oleh dua orang karyawan PT. Anaking Energinca Lestari (AEL), yakni Lisa dan Sigit Budi Pramono, yang diketahui berstatus sebagai petugas keamanan. Mereka melaporkan dugaan pencurian TBS di lahan yang diklaim dikelola PT. AEL sejak Oktober 2024.

Ironisnya, PT. AEL hanya berstatus sebagai penyewa lahan, bukan pemilik. Di sisi lain, pihak yang dilaporkan justru mengantongi surat pernyataan resmi dari Direktur Utama PT. Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) yang memberikan izin pemanenan sawit dalam rangka pelunasan utang perusahaan.

“Ini menyalahi prinsip legal standing. Pelapor bukan pemilik lahan, sehingga seharusnya laporan tidak dapat diterima,” ujar salah satu pakar hukum kepada wartawan, Kamis (9/5/2025).

Yang menjadi sorotan, enam unit dump truck bermuatan TBS milik pihak terlapor disita dan hingga kini masih berada di Mapolda Kalteng. Padahal, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Selain cacat hukum dari sisi pelapor, proses ini dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan, seperti:

UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP)
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Pengawasan Penanganan Perkara Pidana

Juklak dan Juknis Penyidikan (SKep/1205/IX/2000)
“Penanganan seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan hak atas tanah serta hasil kebun,” tambahnya.

Lebih jauh, lahan yang menjadi objek sengketa saat ini ternyata sudah berada dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terlihat dari adanya plang penyitaan yang dipasang KPK di salah satu lokasi bangunan yang berkaitan.

Polemik makin mengemuka setelah diketahui bahwa akta pendirian PT. AEL baru dibuat pada 16 Oktober 2024, sementara kontrak sewa lahan tertanggal 7 November 2024. Namun, aktivitas panen disebut sudah berlangsung sejak Oktober.

Pakar mendesak agar Polda Kalteng segera melakukan evaluasi internal dan memverifikasi kembali dasar hukum laporan tersebut. "Jangan sampai ada kriminalisasi berbasis laporan yang lemah secara hukum,” tandasnya. (@red)

Editor : redaksi

Berita Terbaru