Metrosurya.com,POLRES CIREBON KOTA. - Seorang pria berinisial DS (58), warga Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2 tahun 8 bulan. Tindakan tak berperikemanusiaan ini mengundang keprihatinan mendalam.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Ia menyampaikan bahwa DS kini telah diamankan dan menjalani proses penahanan, beserta sejumlah barang bukti yang disita.
Baca Juga: Kapolres Cirebon Kota Hadiri Malam Anugerah IJTI Award 2025, Dukung Sinergitas Pers dan Polri
“Kami telah melihat langsung kondisi korban di rumah aman milik KPAID di wilayah Kertawinangun, Kedawung,” ungkap Kapolres saat Konferensi pers, Senin (5/5/25).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan tersebut terjadi sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda dan dilakukan di kediaman pelaku sendiri.
“Motif pelaku diduga berkaitan dengan masalah rumah tangga yang dialaminya,” tambah AKBP Eko Iskandar.
Baca Juga: Kapolres Cirebon Kota Raih Penghargaan Tokoh Humanis dan Bermasyarakat dalam IJTI Award 2025
Dalam kesehariannya, pelaku diketahui bekerja sebagai pedagang asongan sekaligus pengamen. Perbuatannya terbongkar setelah sang istri menemukan foto-foto tak senonoh di galeri ponsel pelaku. Ia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada warga sekitar untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak berwajib.
AKBP Eko Iskandar juga menjelaskan bahwa korban kini dalam kondisi stabil dan sedang menjalani proses pemulihan psikologis di bawah pengawasan KPAID Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Kapolsek Mundu Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Citemu di PLTU Cirebon
“Dari hasil visum, tidak ditemukan luka dalam. Hanya terdapat luka lecet ringan di bagian luar. Proses hukum terus berlanjut, dan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Nurhari
Editor : redaksi