Surabaya, Metrosurya.com- Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Surabaya. Seorang perempuan berinisial KS, warga Benowo, Surabaya Barat, melaporkan suaminya sendiri, WS, ke polisi atas dugaan penganiayaan dan ancaman pembakaran.
Insiden ini terjadi hanya beberapa jam setelah keduanya menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Gresik pada 16 April 2025 lalu. Sidang perdana itu batal dilanjutkan karena terkendala persoalan domisili.
Tri, kerabat korban, menyebut KS datang ke pengadilan didampingi kuasa hukumnya, Supri SH MH. Namun malam harinya, WS justru mendatangi tempat kos KS yang memang telah berpisah tempat tinggal sejak sebelum Ramadhan.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, korban minta pelaku pulang karena sudah malam. Tapi pelaku cuek dan malah tiduran di lantai,” kata Tri saat dikonfirmasi Sabtu (4/5/2025) sore.
Sekitar pukul 22.00 WIB, KS mencoba menarik tubuh WS agar segera pergi. Namun, aksi itu justru memicu kemarahan pelaku karena bajunya sobek.
“Pelaku langsung mendorong korban sampai jatuh ke belakang,” ujar Tri.
Kekerasan tak berhenti di situ. WS lalu mengambil gunting dari atas kulkas, menyeret KS, dan memotong rambut korban secara paksa.
“Korban bahkan sampai berdarah di bagian tangan,” ucapnya.
Lebih parah lagi, WS sempat mengeluarkan ancaman yang membuat KS trauma.
“Dia bilang, ‘Aku belum puas kalau belum membakar kamu,’” ujar Tri menirukan ucapan pelaku.
Usai kejadian, KS langsung melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/339/IV/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tertanggal 17 April 2025.
“Korban sekarang trauma berat. Sampai hari ini pelaku belum juga ditahan, padahal sangat mungkin dia mengulangi perbuatannya,” kata Tri.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Polrestabes Surabaya IPTU Eddie Octavianus Makoto mengaku masih akan mengecek laporan tersebut. “Mohon waktu saya cek ya,” ujarnya singkat, Sabtu malam.
Sementara WS yang coba dikonfirmasi awak media, menolak memberi tanggapan.
Kuasa hukum dari LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Surabaya, Muhammad Arfan SH, menyatakan siap mendampingi korban secara hukum.
“Pelaku bisa ditahan karena ancamannya nyata dan membahayakan,” tegas Arfan.
Ia menambahkan, perbuatan WS sudah memenuhi unsur pidana.
“Pelaku bisa dijerat Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” pungkasnya.
(@dex)
Editor : redaksi