METROSURYA.COM, LAMONGAN – Koordinator Wartawan dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lamongan secara resmi melaporkan unggahan video milik akun bernama Mubin ke Polres Lamongan, Rabu (30/4/2025). Video yang sempat viral di media sosial itu dinilai memuat unsur ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap institusi media, LSM, dan aparat penegak hukum.
Pelaporan ini ditandatangani oleh Rohmat, S.P (Roy) dari Media BeritaCakrawala selaku Koordinator Wartawan Lamongan, Ashari dari Media Suara Publik, Irawan dari Media Roda Informasi, serta Sukadi, S.H dari LSM HJM dan Indah Pitono dari LSM Ilham Nusantara. Aksi ini juga mendapat dukungan dan pengawalan dari LSM Aliansi Alam Bersatu.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat dengan Nomor: STTLPM/192/IV/2025/SPKT/Polres Lamongan. Dalam laporan itu, para pelapor menyoroti beberapa unsur dugaan pelanggaran hukum, terutama terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
“Video yang diunggah atas nama Mubin tersebut dinilai telah menyudutkan marwah media, LSM, serta aparat penegak hukum, dengan narasi yang menyebut institusi-institusi ini sebagai pengganggu program pembangunan,” ujar Sukadi, S.H, salah satu pelapor.
Koordinator Wartawan dan LSM Lamongan menyatakan bahwa media memiliki fungsi sebagai pengawas independen dalam sistem demokrasi. Peran media sangat vital dalam menyampaikan informasi, mengkritisi kebijakan pemerintah, serta mengungkapkan praktik penyimpangan seperti korupsi.
“Unggahan Mubin bersifat provokatif dan meresahkan. Meski ajakan untuk aksi ke Polres Lamongan akhirnya batal dilakukan, narasi dalam video tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambah Rohmat, S.P.
Para pelapor berharap Kapolres Lamongan melalui Kasatreskrim segera menindaklanjuti laporan ini dan memanggil Mubin untuk mempertanggungjawabkan konten videonya.
“Kami tidak ingin ada lagi pihak-pihak, baik secara pribadi maupun kelembagaan, yang dengan mudah menyebarkan konten yang mendiskreditkan media, LSM, maupun aparat penegak hukum,” pungkasnya.
(Tim/Red)
Editor : redaksi