Kuasa Hukum Muhammad Ali: Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Sarat Rekayasa Kita Tempuh Jalur Hukum

Surabaya, Metrosurya.com- April 2025 — Tim kuasa hukum Muhammad Ali, warga Surabaya yang tengah terseret dalam dugaan kasus penggelapan dan penipuan, menyatakan keberatan keras atas laporan yang mereka nilai tidak berdasar dan sarat rekayasa.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka telah bersikap sangat kooperatif sejak awal proses hukum berjalan. Salah satu sorotan utama adalah soal kepemilikan senjata api jenis Glok 43 Kaliber 32, yang disebut telah dititipkan secara resmi ke Polda Jawa Timur untuk pengurusan izin.

"Senjata itu dibeli atas nama pribadi dan digunakan untuk perlindungan diri. Bukan milik institusi atau perusahaan," kata tim kuasa hukum.

Namun, meski telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan senjata secara sukarela, Muhammad Ali justru kembali dilaporkan dengan tuduhan tambahan, yakni penipuan.

"Ini sangat janggal. Klien kami malah dilaporkan lagi usai kooperatif. Tuduhan ini semakin menunjukkan ada upaya sistematis untuk menyudutkan beliau," tegasnya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan laporan penipuan yang diajukan oleh seseorang bernama Erwin. Mereka menyebut Muhammad Ali tidak pernah mengenal Erwin, Nining, maupun Dr. Lidawati yang disebut dalam laporan.

"Jadi di mana unsur penipuannya? Klien kami tidak pernah berinteraksi dengan para pelapor tersebut. Tuduhan ini jelas mengada-ada dan tidak berdasar secara hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti mandeknya upaya penyelesaian lewat mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan Muhammad Ali atas arahan penyidik. Namun, inisiatif tersebut tidak mendapat tanggapan dari pelapor, dan kasus justru dinaikkan ke tahap penyidikan.

Muhammad Ali sendiri mengungkap bahwa selama lebih dari setahun bekerja sebagai ajudan pihak pelapor, ia tidak pernah menerima gaji, tunjangan, maupun surat pengangkatan resmi.

"Seluruh dokumen senjata dan izinnya atas nama saya. Tapi saya malah dituduh menggelapkan dan menipu. Ini mencederai logika hukum," ujarnya.

Atas perkembangan ini, tim kuasa hukum menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum balik. Mereka berencana melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu. Menurut mereka, perkara ini seharusnya dipandang sebagai sengketa kepemilikan pribadi, bukan dibawa ke ranah pidana. (@dex)

Editor : redaksi

Berita Terbaru