Gasak HP di Kios Seblak Wringinanom, Dua Pemuda Babak Belur Diamuk Masa.

Duo Maing HP Tak Berkutik! Di Tangkap Polsek Wringinanom Usai Dihakimi Massa
Duo Maing HP Tak Berkutik! Di Tangkap Polsek Wringinanom Usai Dihakimi Massa

GRESIK, METROSURYA.COM – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah kios seblak di Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, Gresik, berhasil digagalkan warga dan aparat kepolisian, Jumat siang (25/04/2025). Dua pelaku berhasil diamankan setelah sempat menjadi bulan-bulanan massa akibat tertangkap basah melakukan aksi kriminal tersebut.

Peristiwa bermula saat pemilik kios, Vony Rindu Anastasya (18), meninggalkan ponsel miliknya jenis Vivo Y29 warna putih di dalam kios saat pergi sebentar ke kios es teh di seberang jalan. Sekitar pukul 12.00 WIB, salah satu pelaku berinisial AH (32), warga Bulak Jaya, Semampir, Surabaya, turun dari sepeda motor dan langsung mengambil ponsel tersebut tanpa alat bantu.

Setelah berhasil mengambil barang curian, AH menyimpan ponsel itu di saku celana dan berusaha kabur menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam berpelat nomor L 3284 BAA yang dikendarai oleh rekannya, FAK (23), warga Waringin Mlaten, Wonokromo, Surabaya.

Namun aksi mereka gagal total. Teriakan korban memancing perhatian warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran. Tak jauh dari lokasi kejadian, motor yang dikendarai pelaku oleng dan keduanya terjatuh. Warga yang geram sempat menghakimi keduanya hingga mengalami luka lebam dan lecet.

Petugas Polsek Wringinanom yang tiba di lokasi segera mengamankan para pelaku dan membawa mereka ke Puskesmas Wringinanom untuk menjalani visum dan perawatan medis. Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Wringinanom guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Wringinanom, Iptu Sutamat, membenarkan peristiwa tersebut. "Benar, kami telah mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y29 warna putih, dosbook, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi," ungkapnya.

Kasus ini kini dalam penanganan intensif dan telah dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 5 juta. (@dex)

Editor : redaksi

Berita Terbaru