Polda Jatim tindak tegas oknum Anggota Polres Pacitan diduga lecehkan tahanan wanita, "PTDH dan Proses Hukum."

konferensi pers yang digelar di Ruang Humas Polda Jatim, Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kabid Propam Kombes Pol Iman,
konferensi pers yang digelar di Ruang Humas Polda Jatim, Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kabid Propam Kombes Pol Iman,

Surabaya, Metrosurya.com - 24 April 2025 – Polda Jawa Timur kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak tegas pelanggaran berat di internal kepolisian. Seorang oknum polisi berinisial LC, yang sebelumnya bertugas di Polres Pacitan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tahanan wanita. Tak hanya dijerat pidana, LC juga dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Humas Polda Jatim, Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kabid Propam Kombes Pol Iman, mengungkapkan bahwa LC telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 21 April 2025. Ia dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"LC terbukti melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap seorang tahanan wanita. Saat ini, ia telah diberhentikan tidak dengan hormat dan sedang menjalani proses hukum secara terpisah," tegas Kombes Jules dalam keterangannya. (24/4)

Berdasarkan hasil penyelidikan internal, aksi tak bermoral LC terjadi di ruang berjemur Rutan Polres Pacitan sebanyak empat kali, sejak Maret hingga awal April 2025. Perbuatan keji ini terungkap setelah korban berinisial PW—juga tahanan dalam kasus pencabulan—memberanikan diri melapor.

LC kemudian ditahan di Rutan Polda Jatim pada Rabu, 23 April 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103.

Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada 23 April 2025 menjatuhkan tiga poin sanksi terhadap LC:

1. Dinilai melakukan perbuatan tercela.

2. Ditempatkan di ruang khusus selama 12 hari (12–23 April 2025).

3. Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian.

Meski LC sempat mengajukan banding atas putusan etik tersebut, proses pidana tetap berjalan sesuai aturan.

"Ini menjadi perhatian khusus Kapolda Jatim. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, apalagi jika itu menyangkut kekerasan seksual. Institusi Polri harus jadi teladan, bukan pelaku," ujar Kombes Jules.

Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi dari oknum tak bertanggung jawab dan menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga, tanpa pandang bulu. (@dex)

Editor : redaksi

Berita Terbaru